KETIK, SLEMAN – Terpidana Anggun Kurniasih (34 tahun) yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sleman sejak tahun 2019, akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi D I Yogyakarta. Penangkapan terhadap buron kasus penganiayaan itu dipimpin Kasi 5 bidang Intelijen Kejati DIY Vendrio Arthaleza dibantu anggotanya.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2017 silam. Dipicu oleh dendam Anggun Kurniasih terhadap korbannya, Eka Widyawati. Suatu hari, Anggun melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang. Lalu Anggun menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar “asu, bajingan nopo kowe nong kene”, lalu ia menjambak rambut korban dan memukul kepala korban.
Selanjutnya pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya, Anggun malah mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya.
"Akibat perbuatan terpidana tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala," ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangannya, Selasa 24 Juni 2025.
Selanjutnya, di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anggun Kurniasih melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan dituntut pidana penjara selama 4 bulan.
Selanjutnya atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 dengan amar putusannya antara lain menyatakan Terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut, baik terdakwa Anggun Kurniasih maupun JPU sama-sama menyatakan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam amat putusan nomor : 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut, Anggun Kurniasih menyatakan Kasasi.
Terpidana Anggun Kurniasih (tengah) yang jadi buronan sejak 2019 saat dibawa ke Kejari Sleman oleh Tim Tabur Kejati D I Yogyakarta. (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik)
Selanjutnya Mahkamah Agung dalam putusannya nomor : 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi atas nama terdakwa Anggun Kurniasih.
Namun usai putusan kasasi turun dan saat terdakwa Anggun Kurniasih akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yakni di Cangkringan Sleman.
Hingga akhirnya hari ini Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo Kretek Kabupaten Bantul, berakhirlah kisah pelarian terpidana yang masuk dalam DPO Kejari Sleman ini.
Masih menurut Herwatan, pada saat diamankan terpidana Anggun tengah duduk santai di tempat usahanya. Serta tidak ada perlawanan dari terpidana.
"Pada saat dilakukan pengamananan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.
Selanjutnya terpidana Anggun Kurniasih oleh Tim Tabur Kejati D I Yogyakarta dibawa ke Kejari Sleman. Serta setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Anggun Kurniasih di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (*)