KETIK, SURABAYA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap 2 tersangka S dan N yang diduga mengoplos dari tabung LPG 3kg subsidi lalu dipindahkan ke kapasitas 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.
Tersangka S dan N memperoleh LPG 3 kg dengan cara membeli di wilayah Sidoarjo dan menjual LPG yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG 3kg ke toko kelontong dan tukang las.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka setelah membeli LPG 3kg ini kemudian memindahkan manual ke tabung LPG isi 5,5 kg, 12kg, dan 50kg. Keuntungan mencapai Rp 10 juta setiap bulan.
"Adapun keuntungan yang didapat dalam tabung, terutama yang paling banyak 12kg itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan Rp 35 ribu per tabung," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (7/3/2024).
Setelah gas dipindahkan, tersangka memberi tutup segel yang dibeli di toko online lalu dipasang untuk tabung LPG yang siap diedarkan. Barang bukti yang disita beberapa jenis LPG mulai dari 3kg sampai 50 kg.
"Yang 3kg yang masih isi 29 buah, yang isi 5,5 ada 2 masih kosong, 12kg yang sudah terisi sebanyak 11 buah, yang akan diisi 143, termasuk LPG yang 50kg ini juga belum sempat terisi, sudah penyitaan saat ini," ujar Kombes Luthfie.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)
Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pengoplos LPG
7 Maret 2024 09:32 7 Mar 2024 09:32


Tags:
Ditreskrimsus polda Jatim pengoplosan tabung LPG Ungkap Kasus LPG LPG 3kg Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan SurabayaBaca Juga:
Makin Paripurna, Perumda Air Minum Surya Sembada Berhasil Layani 100 Persen Warga SurabayaBaca Juga:
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Jalan Asem Jajar SurabayaBaca Juga:
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir IranBaca Juga:
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih AwalBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai BiasBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

25 Juni 2025 19:10
Makin Paripurna, Perumda Air Minum Surya Sembada Berhasil Layani 100 Persen Warga Surabaya

24 Juni 2025 22:04
Aklamasi! Sudaryono Ditunjuk Jadi Ketum DPN HKTI Periode 2025-2030

24 Juni 2025 21:05
Dispendik Surabaya Desak Sekolah Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
