Distribusi Terbatas Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Lebak

13 Februari 2026 10:50 13 Feb 2026 10:50

Thumbnail Distribusi Terbatas Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Lebak

Minyak Kita. (Foto: Abdul Kohar/ketik com)

KETIK, LEBAK – Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Lebak menjelang Ramadan dan Idul Fitri diduga dipicu oleh terbatasnya jalur distribusi. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Distribusi Sumber Daya Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak, Benu Dwiyana saat diwawancarai oleh ketik.com di Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Rangkasbitung, Jumat 13 Februari 2026.

Menurut Benu, saat ini distribusi minyak goreng di Kabupaten Lebak hanya melalui satu pintu, yakni Perum Bulog. Dari Bulog, minyak goreng kemudian disalurkan langsung kepada pengecer yang telah terdaftar.

“Di Kabupaten Lebak, distribusi dari Bulog hanya langsung ke pengecer. Tidak diperbolehkan ada distributor tingkat dua (D2) atau penumpukan barang di tengah,” ujar Benu.

Ia menjelaskan, sistem distribusi D1 mengharuskan penyaluran dilakukan langsung dari Bulog ke pengecer tanpa melalui perantara tambahan. Skema ini bertujuan mencegah penimbunan dan spekulasi harga, namun di sisi lain membuat jalur distribusi menjadi terbatas.

Saat ini, jumlah pengecer yang terdaftar di pasar Kabupaten Lebak masih sangat terbatas, yakni baru tiga pengecer. Kondisi tersebut dinilai belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat, terutama ketika permintaan meningkat signifikan menjelang hari besar keagamaan.

“Permintaan masyarakat meningkat menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Sementara jalur distribusi kita terbatas, sehingga pasokan di pasar menjadi kurang,” katanya.

Benu menambahkan, masyarakat atau pelaku usaha sebenarnya dapat menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi melalui program Rumah Pangan Kita (RPK), yang merupakan mitra binaan Bulog. Untuk menjadi RPK atau distributor D1, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga, kemudian mengajukan permohonan langsung ke Bulog.

Dinas Ketahanan Pangan, lanjutnya, turut memfasilitasi percepatan proses perizinan usaha agar distribusi bahan pangan, termasuk minyak goreng, dapat berjalan lebih optimal.

Di sisi lain, harga minyak goreng di pasaran saat ini terpantau mengalami kenaikan. Untuk merek di luar program Bulog, harga mencapai Rp20.000 per liter. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dibandingkan harga minyak goreng yang disalurkan melalui program pemerintah, meskipun dari sisi kualitas disebut tidak memiliki perbedaan signifikan.

Pemerintah daerah berharap penambahan jumlah pengecer resmi serta optimalisasi jaringan RPK dapat memperluas akses distribusi dan menekan potensi kelangkaan maupun lonjakan harga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

minyak goreng Kelangkaan di kabupaten Lebak Minyak Kita Dinas Ketapang Kabupaten Lebak Benu Dwiyana ketik.com PENGECER distributor