Dispendukcapil Kota Malang: Sistem Akan Tolak Nama Anak yang Terlalu Panjang

27 September 2025 15:20 27 Sep 2025 15:20

Thumbnail Dispendukcapil Kota Malang: Sistem Akan Tolak Nama Anak yang Terlalu Panjang
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi menjelaskan tentang aturan nama anak. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemerintah telah menerapkan regulasi terkait penamaan anak. Kini apabila orang tua mengurus akta kelahiran dengan nama anak yang terlalu panjang, maka secara otomatis tertolak oleh sistem.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dalam regulasi dijelaskan bahwa nama anak yang tertera pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif atau multitafsir. Selain itu juga minimal terdiri dari dua kata, dan maksimal 60 karakter.

"Jadi gini kalau masalah penamaan itu sudah aturannya Kemendagri nomor 73 tahun 2022. Nama itu harus dua suku kata, tidak boleh ada tanda baca dan sebagainya," ujarnya, Sabtu 27 September 2025. 

Ia menjelaskan apabila masih ditemui orang tua yang mendaftarkan identitas anaknya dengan nama panjang, akan tertolak oleh sistem. Petugas Dispendukcapil Kota Malang pun akan menunjukkan aturan yang berlaku.

"Jadi bukannya kita menyuruh ganti tapi kita tunjukan aturannya. Gak bisa masuk nanti di sistem. Enaknya sudah sistem itu menolak kalau tidak sesuai dengan aturan," tegasnya.

Saat ini ia memastikan tidak ada orang tua yang menyalahi aturan penamaan anak. Mayoritas di lapangan, orang tua telah menamakan anaknya dengan ketentuan yang berlaku dari Kemendagri.

"Saya tidak mengerti mereka paham dengan aturannya atau tidak. Atau memang dari kesadaran sendiri jadi namanya sudah dua minimal dua suku kata," jelasnya.

Namun apabila sebelum peraturan dari Kemendagri muncul dan nama anak tidak sesuai ketentuan terbaru, Lusi menjelaskan orang tua tidak perlu mengubah nama tersebut.

"Kita kasih tahu kalau yang sudah terlanjur ya sudah gak mungkin mengubah. Tidak bisa kita sebelum Kemendagri, setelah Kemendagri ini yang kita atur," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Aturan Nama Anak Nama Anak Nama Anak Terlalu Panjang Kota Malang Dispendukcapil Kota Malang