KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja. Guna mengantisipasi penyelewengan kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyempaikan posko tersebut berada di Block Office dan juga Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Seperti tahun-tahun sebelumnya sosialisasi kepada setiap perusahaan akan dilakukan.
"Kita segera sosialisasi pemberitahuan THR sama seperti tahun kemarin. Nanti kita buka posko di Block Office sama di MPP. Jadi kita menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja yang perusahaannya tidak memberikan THR," ujar Arief pada Rabu (20/3/2024).
Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut sekaligus perusahaan terkait kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebab pengawasan menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim.
"Akan kita laporkan ke Provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban berupa THR," tegasnya.
Menurutnya para pemilik perusahaan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Salah satunya besaran jumlah THR yang diterima oleh pekerja, hingga pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa adanya penyicilan.
"Kalau tidak boleh dicicil maka ya tidak boleh, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya. Aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," katanya.
Sementara itu posko pengaduan tersebut akan dibuka sejak H-7 dan juga H+7 lebaran. Pada tahun sebelumnya, Arief tidak menemukan adanya laporan dari pekerja yang tidak menerima THR.
"Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban dan menjadi hak pekerja," tutupnya. (*)
Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR di Dua Titik, Ini Lokasinya
20 Maret 2024 11:15 20 Mar 2024 11:15
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
6 Februari 2026 01:21
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari
Tags:
THR Pekerja THR Tunjangan Hari Raya Pekerja Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Hak Pekerja THR 2024 Posko Pengaduan THR Kota MalangBaca Juga:
Rundown Lengkap Mujahadah Kubro dan Puncak Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Kota MalangBaca Juga:
Efek Magnet Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang, Hotel Aria Gajayana Full BookedBaca Juga:
Amankan Presiden Prabowo di Stadion Gajayana, Danrem 083/Bdj: Kami Siapkan 5.000 PersonelBaca Juga:
Surga Se’i Sapi di Soehat Kota Malang! Se’Indonesia Hadirkan Daging Asap Khas NTT yang Juicy dan SmokyBaca Juga:
100 Tenda Posko Iringi Jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NUBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
6 Februari 2026 22:45
Dampingi Warga Pandansari, Mahasiswa Administrasi Publik Unitri Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berkelanjutan
6 Februari 2026 22:01
100 Tenda Posko Iringi Jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU
6 Februari 2026 20:17
Sasar Tertib Administrasi, Mahasiswa Administrasi Publik Unitri Mutakhirkan Data Penduduk Desa Banturejo
6 Februari 2026 20:12
Gereja Buka Pintu untuk Jemaah NU, Wali Kota Malang Tinjau Kesiapan Jelang Mujahadah Kubro
6 Februari 2026 19:20
Wali Kota Malang Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Mujahadah Kubro 1 Abad NU
