KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja. Guna mengantisipasi penyelewengan kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyempaikan posko tersebut berada di Block Office dan juga Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Seperti tahun-tahun sebelumnya sosialisasi kepada setiap perusahaan akan dilakukan.
"Kita segera sosialisasi pemberitahuan THR sama seperti tahun kemarin. Nanti kita buka posko di Block Office sama di MPP. Jadi kita menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja yang perusahaannya tidak memberikan THR," ujar Arief pada Rabu (20/3/2024).
Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut sekaligus perusahaan terkait kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebab pengawasan menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim.
"Akan kita laporkan ke Provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban berupa THR," tegasnya.
Menurutnya para pemilik perusahaan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Salah satunya besaran jumlah THR yang diterima oleh pekerja, hingga pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa adanya penyicilan.
"Kalau tidak boleh dicicil maka ya tidak boleh, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya. Aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," katanya.
Sementara itu posko pengaduan tersebut akan dibuka sejak H-7 dan juga H+7 lebaran. Pada tahun sebelumnya, Arief tidak menemukan adanya laporan dari pekerja yang tidak menerima THR.
"Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban dan menjadi hak pekerja," tutupnya. (*)
Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR di Dua Titik, Ini Lokasinya
20 Maret 2024 11:15 20 Mar 2024 11:15
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
21 Maret 2026 08:00
Tak Melulu Nasi Pecel, Ini 5 Kuliner Legendaris di Madiun yang Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran
24 Maret 2026 07:09
Panitia Tegaskan Event Pemalang Ramadhan Bercahaya Tak Gunakan Listrik Ilegal
20 Maret 2026 11:03
[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H
20 Maret 2026 19:11
[FOTO] Pemudik Roda Dua di Jalur 'Bangjuri' Jombang Nganjuk Kediri Simpang Tiga Mengkreng
21 Maret 2026 15:52
Jadwal Lengkap MotoGP GP Brasil! Kembali Setelah Dua Dekade
Tags:
THR Pekerja THR Tunjangan Hari Raya Pekerja Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Hak Pekerja THR 2024 Posko Pengaduan THR Kota MalangBaca Juga:
Spot Mi Thailand Viral di Malang! Kedai Milenium Tawarkan Harga Mahasiswa Rasa JuaraBaca Juga:
Modifikasi Itasha Kian Digemari di Kota Malang, Gabungan Hobi Antara Anime dan OtomotifBaca Juga:
Wasiat di Instagram Jadi Petunjuk Polisi Dalami Motif Mahasiswa Akhiri Hidup di Apartemen Soehat MalangBaca Juga:
Melihat Akulturasi Desain Jawa dan Arab di Masjid Al-Mukarromah Kasin MalangBaca Juga:
Kasus Bunuh Diri di Malang Kembali Marak, Psikolog Beber Faktor Internal dan EksternalBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
25 Maret 2026 20:00
Sukses dengan Na Willa, Reda Gaudiamo Juga Dikenal Lewat Musikalisasi Puisi, Ini Playlistnya!
25 Maret 2026 17:00
Inilah Rekomendasi Kafe Cocok Buat Me Time di Kota Malang
25 Maret 2026 16:29
Tak Sekadar Seremonial, HUT ke-112 DPRD Kota Malang Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
25 Maret 2026 16:00
Mengenal Simone de Beauvoir dan Pemikirannya tentang Opresi Perempuan
25 Maret 2026 15:06
Wali Kota Malang Sidak MPP Merdeka, 452 Warga Serbu Layanan di Hari Pertama Operasional
