KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja. Guna mengantisipasi penyelewengan kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyempaikan posko tersebut berada di Block Office dan juga Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Seperti tahun-tahun sebelumnya sosialisasi kepada setiap perusahaan akan dilakukan.
"Kita segera sosialisasi pemberitahuan THR sama seperti tahun kemarin. Nanti kita buka posko di Block Office sama di MPP. Jadi kita menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja yang perusahaannya tidak memberikan THR," ujar Arief pada Rabu (20/3/2024).
Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut sekaligus perusahaan terkait kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebab pengawasan menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim.
"Akan kita laporkan ke Provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban berupa THR," tegasnya.
Menurutnya para pemilik perusahaan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Salah satunya besaran jumlah THR yang diterima oleh pekerja, hingga pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa adanya penyicilan.
"Kalau tidak boleh dicicil maka ya tidak boleh, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya. Aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," katanya.
Sementara itu posko pengaduan tersebut akan dibuka sejak H-7 dan juga H+7 lebaran. Pada tahun sebelumnya, Arief tidak menemukan adanya laporan dari pekerja yang tidak menerima THR.
"Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban dan menjadi hak pekerja," tutupnya. (*)
Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR di Dua Titik, Ini Lokasinya
20 Maret 2024 11:15 20 Mar 2024 11:15

Trend Terkini

4 Agt 2025 18:13
Bupati Situbondo Bangga Siswa SMAN 1 Panarukan Jadi Anggota Paskibraka Jatim

3 Agt 2025 08:23
Di Tuban Bendera "One Piece" Kena Sweeping Aparat, Pemasang Diinterogasi

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

4 Agt 2025 18:32
Dapur Umum SPPG Desa Tingkis Singgahan Tuban Salurkan 2.200 Porsi MBG

Tags:
THR Pekerja THR Tunjangan Hari Raya Pekerja Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Hak Pekerja THR 2024 Posko Pengaduan THR Kota MalangBaca Juga:
Loka Nesia Gandeng YouTube Music Academy, Buka Peluang Musisi Lokal Raih Exposure di Platform DigitalBaca Juga:
Godok Rencana Shelter Ojol, Kawasan Stasiun Malang Siap Ditata UlangBaca Juga:
Pinjam Pakai Berakhir 2026, SMPN 4 Kota Malang Tunggu Kepastian dari Pemerintah dan UMBaca Juga:
Bendera One Piece Boleh Berkibar di Kota Malang, Asal Tak Lebih Tinggi dari Merah PutihBaca Juga:
Wali Kota Malang dan Forkopimda Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika Bernilai MiliaranBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

8 Agustus 2025 20:30
Manfaatkan Potensi Desa Teratak, Tim Doktor Mengabdi FTP UB Sosialisasikan Diversifikasi Manggis dan Pisang

8 Agustus 2025 18:43
Hidup dari Royalti, Ade Govinda Sesalkan Minimnya Sosialisasi Pemutaran Lagu di Kafe

8 Agustus 2025 17:50
Loka Nesia Gandeng YouTube Music Academy, Buka Peluang Musisi Lokal Raih Exposure di Platform Digital

8 Agustus 2025 13:04
Godok Rencana Shelter Ojol, Kawasan Stasiun Malang Siap Ditata Ulang

8 Agustus 2025 11:31
Pinjam Pakai Berakhir 2026, SMPN 4 Kota Malang Tunggu Kepastian dari Pemerintah dan UM

7 Agustus 2025 16:53
Bendera One Piece Boleh Berkibar di Kota Malang, Asal Tak Lebih Tinggi dari Merah Putih

Trend Terkini

4 Agt 2025 18:13
Bupati Situbondo Bangga Siswa SMAN 1 Panarukan Jadi Anggota Paskibraka Jatim

3 Agt 2025 08:23
Di Tuban Bendera "One Piece" Kena Sweeping Aparat, Pemasang Diinterogasi

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

4 Agt 2025 18:32
Dapur Umum SPPG Desa Tingkis Singgahan Tuban Salurkan 2.200 Porsi MBG

