Disdik Bangkalan Pertanyakan Kejanggalan Sertifikat Tanah SDN Lerpak 02, BPN Dinilai Abai Prosedur

12 November 2025 17:32 12 Nov 2025 17:32

Thumbnail Disdik Bangkalan Pertanyakan Kejanggalan Sertifikat Tanah SDN Lerpak 02, BPN Dinilai Abai Prosedur
SDN Lerpak 02 Bangkalan sementara tidak ditempati kegiatan belajar mengajar, lantaran disegel oleh ahli waris pemilik tanah (Foto: Ismail Hasyim/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Sengketa aset sekolah negeri SDN Lerpak 2 Geger Bangkalan kembali memanas. Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan mengambil langkah tegas menyikapi terbitnya sertifikat tanah atas nama ahli waris yang dinilai janggal. 

Sertifikat tersebut diketahui diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021. Sementara lahan itu sudah tercatat sebagai aset daerah sejak 2002 dan di atasnya berdiri bangunan sekolah yang telah beroperasi puluhan tahun.

Kepala Disdik Bangkalan, Moh. Yakub, menyatakan pihaknya tidak akan berdiam diri. Ia menilai proses penerbitan sertifikat tanpa koordinasi dengan Disdik sebagai hal yang fatal dan berpotensi melanggar prosedur administratif aset negara.

“Kami ingin tahu bagaimana sertifikat itu bisa keluar, sedangkan di atasnya sudah berdiri gedung SD. Itu tercatat resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB-A) sejak 2002. 

"Seharusnya saat program PTSL, BPN melakukan konfirmasi ke dinas karena itu fasilitas umum,” tegas Yakub, Rabu 12 November 2025.

Yakub mengungkapkan, Disdik bersama kuasa hukum telah melayangkan surat resmi ke BPN untuk meminta penjelasan lengkap terkait tahapan penerbitan sertifikat tersebut. Ia menyebut minimnya koordinasi antar instansi menjadi akar persoalan 

“Kalau tanah puskesmas, BPN koordinasinya dengan Dinas Kesehatan. Kalau tanah sekolah, mestinya ke Dinas Pendidikan. Tapi kali ini tidak ada komunikasi, tahu-tahu sertifikat selesai diterbitkan. Inilah yang menurut kami sangat janggal,” ujarnya.

Akibat polemik ini, kegiatan belajar mengajar siswa terpaksa dipindahkan sementara ke rumah warga agar tidak terjadi gesekan dengan pihak ahli waris yang mengklaim lahan tersebut. Disdik juga tengah mencari solusi agar proses belajar berjalan lebih kondusif.

“Kami tidak ingin ada konflik di lapangan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban. Untuk sementara kami alihkan ke rumah warga. Kami juga sedang komunikasi dengan pengelola madrasah agar siswa bisa menumpang belajar di gedung MI pada pagi hari,” kata Yakub.

Publik kini menunggu transparansi dari BPN untuk menjawab dugaan bahwa prosedur administrasi dalam penerbitan sertifikat aset daerah diabaikan.

Sengketa ini juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar pengamanan aset negara lebih diperketat, mengingat kasus serupa bukan yang pertama kali terjadi.(*)

Tombol Google News

Tags:

DISDIK BPN Bangkalan sdn2 lerpak