KETIK, BANYUWANGI – Disela menghadiri Haul ke-28 KH Imam Muhtadi Thohir, Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Said Ansori, menyampaikan sejumlah keputusan penting hasil rapat pleno PBNU terkait pembenahan tata kelola dan legalitas kepengurusan, Minggu, 15 Februari 2026.
Kegiatan haul digelar di Pondok Pesantren Aliyah Wali Mutamakin, Langring, Desa Jambesari, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, yang diasuh KH Ainul Yaqin atau Gus Inul.
Dalam kesempatan tersebut, KH Ahmad Said Ansori membacakan risalah rapat pleno yang memutuskan sejumlah poin strategis.
Salah satunya adalah permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU serta tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.
Hasil rapat pleno juga memutuskan memulihkan komposisi kepengurusan sebagaimana hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang telah diperbarui tahun 2024, dengan susunan Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal Drs. Saifullah Yusuf.
Selain itu, hasil rapat pleno juga meninjau kembali seluruh SK PBNU tentang pengesahan PWNU, PCNU, maupun SK kelembagaan/kepanitiaan lain yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap. PBNU.
Selanjutnya, komitmen memperbaiki tata kelola organisasi, keuangan, dan sumber daya sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk pemulihan tata kelola persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025.
Rapat Pleno tersebut juga memastikan seluruh program dan kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Qonun Asasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya, dan mematuhi kebijakan, arahan, serta restu Rais Aam PBNU.
Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Said Ansori mengatakan bahwa, perkembangan legalitas formal PBNU telah membentuk tim verifikasi untuk meneliti dan mengkaji legalitas PCNU dan PWNU se-Indonesia.
“Hasil verifikasi tim akan masuk ke meja Sekjen. Setelah dikaji dan disetujui oleh Sekjen, berkas naik ke Ketua Umum, lalu ke Katib Aam, dan puncaknya berada di Rais Aam,” terang KH Ahmad Said Ansori, Minggu 15 Februari 2026.
KH Ahmad Said Ansori menegaskan nahwa, mekanisme tersebut berlaku normal dan menyeluruh, termasuk untuk PCNU Kabupaten Banyuwangi. Seluruh SK PCNU akan melalui kajian dan verifikasi ketat sebelum disahkan secara berjenjang.
Menanggapi penjelasan dari Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Said Ansori, KH Ainul Yaqin pengasuh Pondok Pesantren Aliyah Wali Mutamakin, yang akrab disapa Gus Inul menegaskan bahwa, pihaknya siap melaksanakan keputusan PBNU.
“Kami menyambut baik pembentukan tim verifikasi demi menjaga tertib administrasi dan marwah organisasi. NU harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Warga Nahdliyin Kabupaten Banyuwangi siap mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan PBNU,” kata Gus Inul.
Jika pintu masuknya melalui Sekjen dan harus melalui tahapan hingga Rais Aam, kata Gus Inul, maka itu bagian dari disiplin jam’iyah yang wajib kita hormati bersama. Yang utama adalah menjaga persatuan dan khidmah untuk umat. (*)
