KETIK, BATU – Dinas Kesehatan Kota Batu melakukan kegiatan supervisi sekaligus inspeksi mendadak penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat 26 September 2025
Sidak dilaksanakan di berbagai lokasi strategis. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, terminal angkutan umum, kantor Balai Kota, hingga hotel.
"Selain pemantauan langsung, Satgas KTR juga mengumpulkan informasi dari siswa maupun masyarakat sekitar terkait aktivitas merokok atau penjualan rokok di lingkungan tersebut," kata Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana, dr. Susana Indahwati.
dr. Susana menegaskan pentingnya pengawasan ketat, terutama di sekolah dan area bermain anak yang wajib 100 persen bebas dari aktivitas merokok.
“Jika ditemukan puntung rokok atau iklan rokok di lokasi yang dilarang, segera didokumentasikan dan diberikan edukasi,” ujarnya.
dr Susana menguraikan, hasil dari supervisi dan sidak tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Kesehatan Kota Batu. Hal itu untuk memastikan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang sehat serta mendukung pengendalian tembakau di ruang-ruang publik.
"Upaya edukasi ini diperkuat dengan pemasangan stiker serta distribusi buku panduan KTR di lokasi supervisi," tegasnya. (*)