Dilaporkan Sang Ayah ke Polisi, Pembina Yayasan Darun Nujaba Purwokerto Tempuh Jalur Hukum

20 September 2025 18:21 20 Sep 2025 18:21

Thumbnail Dilaporkan Sang Ayah ke Polisi, Pembina Yayasan Darun Nujaba Purwokerto Tempuh Jalur Hukum
Pembina Yayasan Darun Nujaba Purwokerto, Mifta Reza Notoprayitno. (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Kasus sengketa internal yang terjadi antara pendiri Yayasan Darun Nujaba Purwokerto dengan sang ayah kini memasuki babak baru. Mifta Reza Notoprayitno selaku pendiri sekaligus pembina yayasan, diketahui dilaporkan sang ayah ke polisi.

Menanggapi hal tersebut, Reza panggilan akrab Mifta Reza ini mengaku tidak tahu menahu sebelumnya dirinya dilaporkan sang ayah.

"Saya tahunya setelah mendapat surat dari kepolisian. Kalau dari surat yang saya baca, ternyata saya dilaporkan berkaitan dengan penggelapan dan penipuan," ujarnya saat ditemui, Sabtu 20 Agustus 2025.

"Saya baru tahu dua hari lalu. Istri saya juga dilaporkan. Ayah saya melaporkan saya terkait dengan aset atas nama saya, padahal saya sudah serahkan ke ayah saya tapi saya tetap dilaporkan ke pihak kepolisian," lanjut Reza.

Ia menyampaikan, sertifikat tanah tersebut atas nama dirinya selama lebih dari 22 tahun. "Jadi pada saat saya masih sendiri, ibu saya mempercayakan kepada saya untuk membeli tanah itu, dan tanah diatasnamakan saya," kata Reza.

"Makannya saya agak bingung juga ya, apa yang saya gelapkan dan apa yang saya tipu?," imbuhnya.

Reza menegaskan dirinya tidak melakukan penggelapan maupun penipuan, seperti yang dilaporkan oleh sang ayah.

"Kami ingin ya semuanya kembali menjadi baik dan sesuai dengan apa yang selama ini kami lakukan dengan baik, dari mulai yayasan itu berdiri dan murid masih 16 orang waktu itu dengan guru 5 orang, dan bangunannya belum seperti saat ini," pintanya.

"Dan kami akan berupaya tetap membela dengan seadil-adilnya," lanjut pembina Yayasan Darun Nujaba Purwokerto ini.

Atas konflik yang terjadi, Reza mengatakan sebelumnya telah melakukan upaya damai dengan sang ayah. "Sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya damai, tapi masih juga dilaporkan, ya saya juga akan mengambil langkah hukum tentunya," tuturnya.

Reza pun mengungkapkan tanah yayasan tersebut kini statusnya sudah diwakafkan. "Jadi amanah almarhum ibu saya, bahwa tanah ini agar diwakafkan dan itu juga sepengetahuan ayah saya Bapak Zaenal Abidin Ishak," terangnya.

"Waktu itu ibu memerintahkan saya untuk mewakafkan kemudian saya wakafkan, kebetulan pada saat itu ada saksi kawan kuliah saya, sahabat baik saya namanya Oso Suharso. Kebetulan dia juga ikut ke kantor urusan agama," imbuhnya.

Adapun kedatangan saksi tersebut, ungkap Reza selain untuk menyaksikan langsung proses wakaf, juga mendatangani berkas sekaligus menyerahkan berkas ke pihak kantor urusan agama.

"Berkasnya terkait dengan tanah wakaf itu, kira-kira 20 tahun yang lalu. Dan seingat saya ada 4 bidang tanah, dan 1 bidang sedang dalam proses. Total seharusnya 5 bidang," ucapnya.

Sementara itu, terkait status sedang dalam proses ke yayasan. "Kalau sudah wakaf ke yayasan ya siapapun bisa mengelolanya, tidak pembeli dan keluarga tetapi dari yayasan, kepengurusan yayasan siapapun itu nanti yang akan mengelola tanah tersebut," ujar Reza.

"Ini salah satu yang dipersoalkan oleh ayah saya dan minta supaya semua suratnya untuk dikembalikan. Dan yayasan saat ini diakusi oleh ayah saya tanpa adanya koordinasi yang jelas dengan saya sebagai pembina yayasan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap