KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Aparat memastikan stok BBM di wilayah tersebut dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, mengatakan masyarakat diminta tetap tenang serta membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap berjalan lancar dan merata.
“Stok BBM di Abdya saat ini dalam kondisi normal dan masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. Karena itu kami mengimbau warga agar tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan,” kata Agus Sulistianto dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa praktik penjualan BBM eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kepolisian akan melakukan pengawasan guna mencegah adanya pihak yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan penimbunan BBM. Menurut Agus, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Kami mengingatkan masyarakat maupun pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan praktik tersebut karena dapat diproses secara hukum,” tegasnya.
Dalam aturan yang berlaku, larangan penimbunan BBM diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polres Abdya juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya praktik penimbunan atau penjualan BBM dengan harga yang tidak wajar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center Polri di nomor 110, yang tersedia selama 24 jam tanpa dikenakan biaya.
“Jika masyarakat menemukan adanya praktik penimbunan atau penjualan BBM dengan harga tidak wajar, segera laporkan melalui layanan polisi di nomor 110. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” pungkas Agus. (*)
