KETIK, SUNGAI PENUH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh Antonius Despinola masih bekerja dan berkarya meskipun di akhir masa jabatannya.
Anton mendapat kesempatan promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta.
Kasubsi Tipidkor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo bersama tim jaksa lainnya melakukan sita eksekusi harta benda Nasrun terpidana Korupsi di Disperkim Kota Sungaipenuh tahun 2017-2018-2019.
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Camat Pondok Tinggi, Kades dan pihak keluarga serta pihak kepolisian serta BPN.
Kejaksaan Sungai Penuh langsung memasang papan sita eksekusi pada Senin (10/6/2024). Sita eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor 934 K/Pid.sus/2022 tanggal 15 Februari 2022 Atas Nama terpidana Nasrun dan Surat perintah pencarian harta benda milik terpidana atas an.Nasrun nomor print-1139/L.5.13/FU.1/08/2023 tanggal 4 agustus 2023.
“Ada tiga lokasi sudah kita sita eksekusi, yaitu 2 harta benda di Koto Lebu dan 1 lokasi tanah di Desa Sungai Jernih, milik terpidana Nasrun,” ujar Yogi.
Sita eksekusi ini kemudian dilanjutkan dengan pelelangan dan untuk uang penganti beban terpidana Nasrun.
“Hasil lelang nanti membayar uang penganti terpidana Nasrun senilai Rp 1,7 Milyar lebih,” kata Yogi. (*)
Di Akhir Masa Jabatan, Kajari Sungai Penuh Tetap Gaspol Cegah Kerugian Negara
11 Juni 2024 01:27 11 Jun 2024 01:27


Tags:
Kejari Sungai Penuh Kajari Sungai Penuh Antonius DespinolaBaca Juga:
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola Promosi Jadi Kasubdit Jampidsus Kejagung RIBaca Juga:
Pejabat BRI Kayu Aro Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Penyalahgunaan Kas Rp8,7 MBaca Juga:
Trending Sepekan: Kejari Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Pj Bupati Bangkalan Seberangi Selat MaduraBaca Juga:
Terdakwa Penyalahgunaan Rp 8,7 Milliar Kas BRI Kayu Aro Kerinci Divonis 8 Tahun PenjaraBaca Juga:
Breaking News! Kejari Sungai Penuh Tahan Ketua, Sekretaris, Bendahara KONI Kasus Korupsi Dana Hibah 2023Berita Lainnya oleh Shinta Miranda

25 Juni 2025 19:10
Makin Paripurna, Perumda Air Minum Surya Sembada Berhasil Layani 100 Persen Warga Surabaya

24 Juni 2025 22:04
Aklamasi! Sudaryono Ditunjuk Jadi Ketum DPN HKTI Periode 2025-2030

24 Juni 2025 21:05
Dispendik Surabaya Desak Sekolah Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
