Demi Keselamatan Santri, Pemkot Malang Mulai Data Kelengkapan Izin Pesantren

21 Oktober 2025 13:45 21 Okt 2025 13:45

Thumbnail Demi Keselamatan Santri, Pemkot Malang Mulai Data Kelengkapan Izin Pesantren
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan pendataan perizinan pesantren. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan pendataan terhadap 91 pondok pesantren. Pendataan untuk memastikan kelengkapan perizinan mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan mayoritas Pesantren baru memiliki IMB. Selain itu, baru 1 pesantren yang telah memiliki SLF. 

"Mudah-mudahan minggu ini selesai. Sudah ada salah satu yang PBG dan SLF selesai. Nanti diserahkan simbolis sama Pak Wali Kota. IMB mereka sudah ada dulu, tinggal SLF 1 pondok pesantren yang sudah," ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Data pondok pesantren telah dihimpun melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Disnaker-PMPTSP dan Dinas PUPRPKP Kota Malang akan melakukan pengecekan langsung di lapangan dalam pekan ini. 

Arif menjelaskan terdapat bantuan terhadap pesantren yang belum memiliki perizinan lengkap. Hal tersebut untuk mengantisipasi peristiwa runtuhnya pondok pesantren di Sidoarjo. 

"Rencana akan kita kumpulkan dan cek nanti kelengkapan dari ponpes apa sudah punya IMB atau belum. Intinya kita akan membantu untuk proses pelengkapan bangunan. Harus PBG dan SLF karena PBG belum lengkap kalau belum ada SLF," lanjutnya. 

Beberapa pesantren pun telah memulai melakukan proses pelengkapan perizinan, salah satunya Ponpes Sabilurrosyad. Namun Arif menjelaskan terdapat permasalahan wakaf tanah yang masih harus diselesaikan. 

"Targetnya harus semua pondok. Seperti di Sabilurrosyad itu dulu hanya 1 lantai, IMB sudah ada dulu. Tapi sekarang jadi 3 lantai, harus nambah (perizinan) lagi," lanjutnya. 

Arif menjelaskan bahwa saat ini banyak Pesantren yang berkembang menjadi lembaga pendidikan. Hal tersebut membuat kebutuhan prasarana pesantren bertambah dan memutuskan untuk menambab tinggi bangunan. 

Menurut Arif, kondisi tersebut cukup riskan. Oleh aebab itu, dibutuhkan penilaian dari tim teknis untuk melakukan pengecekan kelayakan bangunan. 

"Siapa yang bisa menilai ya dari tim teknis di PUPRPKP untuk mengecek kelayakan. Kalau tidak layak harus gimana. Apakah ada tindak lanjut supaya bangunan sesuai dengan standar keselamatan. Kenapa harus ada SLF biar K3 masuk di situ," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perizinan Pesantren Pesantren Kota Malang Kota Malang Pendataan