KETIK, MALANG – Yai Mim alias Imam Muslimin eks dosen UIN Malang mendatangi Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan atas aduan hukumnya, Selasa 7 Oktober 2025. Kedatangan Yai Mim dikawal oleh puluhan orang dari santri dan elemen masyarakat Malang.
Yai Mim datang dengan mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari peci, kemeja, hingga celana hitam. Tak ketinggalan penampilan nyentriknya dengan menggunakan dua buah kalung.
Yai Mim dan rombongan langsung memasuki ruangan di Polresta Malang Kota, untuk memenuhi undangan Satreskrim Polresta Malang Kota. Kedatangan Yai Mim didampingi juga oleh tim penasehat hukumnya, yang tiba secara terpisah.
Kuasa hukum Yai Mim Agustian Siagian menjelaskan, kedatangan dirinya dan kliennya ke Polresta Malang Kota atas undangan pemeriksaan penyidik dari aduan yang dilayangkan. Dimana di pemeriksaan kali ini kliennya juga diminta membawa bukti-bukti yang diajukan.
"Hari ini kita membawa bukti-bukti dari materi pemeriksaan atas pelaporan yang kita ajukan, jadi kita hari ini klien kita hadir kapasitas sebagai pelapor, atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @sahara_vibessss," kata Agustian Siagian, sebelum diperiksa ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).
Selain pemeriksaan atas dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE), Ia juga menambahkan laporan dugaan persekusi dan penistaan agama ke penyidik. Tapi Agustian tidak menjelaskan secara detail mengenai barang bukti yang diberikan.
"Ada dua laporan, terkait persekusi ada sekian pasal itu. Kedua laporannya adalah tentang penistaan agama," kata Agustian Siagian.
Sementara itu, kuasa hukum Nurul Sahara, Mohammad Zaki menjelaskan, kliennya sejauh ini belum memutuskan apakah mencabut aduan laporan di Polresta Malang Kota atau tidak. Sebab segala kemungkinan bisa terjadi pasca kedatangan Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke Malang untuk menemui kedua belah pihak ini.
"Kita tunggu saja lah ya. Karena ini sudah masuk laporannya. Nanti bagaimana kelanjutannya kita tidak tahu ke depan bagaimana," ujar Zaki.
Menurutnya, proses penyelidikan memang masih berlangsung apalagi yang diadukan kliennya adalah tentang dugaan pidana pencemaran nama baik dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE), yang sewaktu-waktu bisa dicabut jika berdamai.
"Ini kan deliknya delik aduan. Delik aduan itu kan bisa dicabut, kalau memang para pihak bersepakat untuk berdamai. Kami tidak menutup opsi apapun. Mau damai, mau lanjut (hukum) Kita ikuti," tukasnya.