KETIK, LUMAJANG – Sebuah kejanggalan terjadi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa pada laman Web Kementerian Dikdasmen dengan jumlah siswa yang sebenarnya di SMA Al Maisyaroh di Desa Salak Kecamatan Randuagung Lumajang.
Jumlah siswa di sekolah ini sebagaimana disampaikan Kepala Sekolah SMA Al Maisyaroh, Junaidi M.Pd hanya tercatat sebanyak 102 siswa. Namun pada laman web Kemendikas tercatat sebanyak 206 siswa atau selirih 104 siswa.
Kepala SMA Al Maisyaroh Desa Salak Kecamatan Randuagung Lumajang Junaidi mengaku tidak tahu atas selisih jumlah siswa yang cukup besar.
Yang jelas, Junaidi mengaku mengapload data sesuai dengan jumlah siswa yang ada dan tidak pernah membengkakkan jumlah siswanya.
"Kita tidak bisa menambah jumlah siswa karena pasti itu sulit pak dilakukan. Karena di dalamnya harus ada buku raport, keterangan dari mana SMP mereka bahkan KTP termasuk KK. Dari mana kita dapat semua itu, dan itu tidak mungkin kami lakukan," kata Junaidi ketika ditemui Ketik.com di kantornya.
Sementara, Junaidi juga mengaku tidak tahu kenapa jumlah itu bisa berubah dari data yang diupload pihak sekolah.
Sebagaimana diketahui, Dapodik yang tertera di laman web Kemendiknas kemudian akan dijadikan acuan untuk pengucuran dana BOS dab BOP yang akan diterima pihak sekolah.
Menurut sumber kami, jumlah dana BOS dan BOP persiswa dalam setahun senilai Rp2.430.000,- per siswa.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur di Lumajang Sugeng Trianto, S.Sos, MM, ketika dikonfirmasi pihak media belum merespons.
Ketika didatangi ke kantornya, menurut petugas di Kantor Cabang Dinas Pendidikan, yang bersangkutan sedang ke Jember. Namun ketika dihubungi via telepon dan WhastAspp juga tidak merespons.
Sejumlah awak media yang mencoba menghubungi juga menemui jalan buntu alias Kantor Cabang Dinas di Lumajang masih bungkam terkait selisih jumlah siswa ini.
Menurut sumber Ketik, harusnya selisih tersebut diklarifikasi oleh Cabang Dinas Pendidikan, karena hal itu berkaitan dengan jumlah dana yang akan dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada lembaga tersebut. (*)