KETIK, MALANG – Peneliti dari Pusat Studi Pesisir dan Kelautan (PSPK) Universitas Brawijaya (UB) menemukan ancaman serius terhadap ekosistem sungai. Saat ini Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas telah terkepung oleh polutan mikroplastik.
Ketua Tim Riset Penelitian Mikroplastik, Prof Andi Kurniawan menjelaskan riset dilakukan di mata air atau bagian hulu hingga mencapai muara Brantas. Kawasan perairan pesisir seperti Pulau Lusi dan Sendang Biru pun tak luput dari temuan kandungan mikroplastik.
Besaran mikroplastik yang ditemukan cukup beragam di setiap lokasi dan waktu yang berbeda. Namun rata-rata mikroplastik yang berada di layaran sungai menyentuh 2-8 partikel per liter. Prof Andi menjelaskan semakin menuju ke arah pantai, kandunhan mikroplastik yang ditemukan semakin tinggi.
"Jumlah tertinggi yang ditemukan dalam studi kami, sampai 40 partikel per liter di daerah pesisir, di daerah pantai," ujarnya, Jumat 30 Januari 2026.
Berdasarkan riset yang dilakukan, Prof Andi dan tim menemukan fakta bahwa mikroplastik telah menyebar di seluruh rantai ekosistem perairan. Mulai dari sumber mata air hingga laut.
Ia pun mendesak agar pemerintah melakukan mitigasi dari masalah besar tersebut. Terlebih partikel mikroplastik telah masuk ke dalam rantai makanan yang berpotensi berpengaruh pada kesehatan masyarakat.
“Tidak hanya penelitian hari ini, kami juga telah mengidentifikasi keberadaan mikroplastik hampir di semua ekosistem perairan yang menjadi objek utama penelitian yang mengindikasikan mikroplastik menjadi emerging pollutant,” katanya.
Menurutnya diperlukan standar baku mutu untuk mengendalikan pencemaran mikroplastik. Salah satunya dengan menguatkan perlindungan konsumen dengan pengecekan standar botol air minum dalam kemasan.
"Penting melakukan perlindungan konsumen, misalnya mengecek standar botol air kemasan atau air yang dikonsumsi masyarakat. Itu perlu recheck, sehingga meminimalkan keberadaan mikroplastik," tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga hatus memerhatikan kelestarian lingkungan dan pengawasan ketat agat tidak ada bahan tercemar yang masuk ke aliran sungai. Kementerian Kesehatan harus memberi stimulus penelitian yang mengarah ke mikroplastik dan kesehatan meskipun baku mutu belum ditetapkan oleh WHO.
“Oleh karena itu, regulasi yang harus diusung, melengkapi regulasi perlindungan air dan lingkungan yang sudah ada, termasuk menata regulasi untuk melindungi hewan ataupun manusia,” pungkasnya. (*)
