KETIK, BLITAR – Polemik izin kandang ayam petelur milik CV Bintang Timur di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, terus bergulir. Setelah ramai diberitakan bahwa peternakan tersebut diduga belum mengantongi izin, pihak perusahaan akhirnya angkat bicara.
Dwi Rendrahadi, putra pemilik usaha Hari Warsono, menegaskan tudingan bahwa usaha keluarganya beroperasi tanpa dokumen sama sekali adalah keliru. Menurutnya, sebagian besar perizinan telah dikantongi, hanya saja ada dua dokumen penting yang masih dalam proses: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Perizinan kandang sudah ada. Hanya PBG dan SLF yang masih berjalan prosesnya. IMB sebelumnya sudah ada, tapi karena ada perubahan sebagian bangunan, harus ditindaklanjuti dengan PBG. Itu butuh waktu karena menunggu rekomendasi dari beberapa pihak terkait,” jelas Dwi saat ditemui, Selasa 9 September 2025.
Ia menambahkan, pengurusan izin usaha peternakan besar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Khususnya, penerbitan SLF hanya dapat dilakukan setelah seluruh bangunan dinyatakan selesai dan memenuhi standar teknis yang berlaku. Proses itu juga melibatkan verifikasi berlapis dari dinas terkait tata ruang maupun lingkungan hidup.
Meski demikian, Dwi menegaskan pihaknya tidak pernah berniat mengabaikan aturan.
“Kami tetap mengikuti prosedur yang ada. Semua sedang dalam proses sesuai ketentuan. Tidak benar kalau kami disebut menyepelekan kewajiban perizinan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan adanya keresahan warga terkait dugaan kandang ayam skala besar tersebut belum mengantongi izin resmi. Warga khawatir dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari pencemaran udara, potensi bau menyengat, hingga limbah yang bisa mencemari lahan pertanian sekitar.
Isu perizinan peternakan ayam memang kerap menjadi sorotan di Blitar, salah satu sentra produksi unggas terbesar di Jawa Timur. Pemerintah daerah dituntut lebih transparan dan tegas dalam mengawasi setiap usaha, mengingat legalitas bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga. (*)
