Peternakan CV Bintang Timur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

4 September 2025 19:36 4 Sep 2025 19:36

Thumbnail Peternakan CV Bintang Timur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Peternakan ayam CV Bintang Timur di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Kamis 4 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Usaha peternakan berskala besar milik CV Bintang Timur di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali menuai sorotan. Perusahaan yang dimiliki oleh Hari Warsono itu diduga menjalankan aktivitasnya tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan pemerintah.

Dari hasil penelusuran, peternakan tersebut belum mengantongi izin lingkungan (UKL/UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal sebagian bangunan kandang disebut sudah berdiri dengan berbekal IMB lama, yang kini tidak lagi berlaku.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan aktivitas perusahaan itu.

“Ada penambahan kandang baru, tapi setahu saya izin lingkungannya belum ada. Kalau memang tidak berizin, ya berarti pajak PBG juga tidak dibayar,” ungkap warga tersebut, Kamis 4 September 2025.

Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Rudi, yang kini bertugas di Dinas Perkim membenarkan bahwa izin CV Bintang Timur belum pernah diterbitkan.

“Kami sudah cek melalui aplikasi SIMBG, tidak ada izin PBG maupun SLF atas nama CV Bintang Timur. Artinya, bangunan yang digunakan belum berstatus laik fungsi sesuai aturan,” tegas Rudi, Senin 25 Agustus 2025.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Sumberagung, Sugiyono, yang menegaskan bahwa usaha tersebut memang tidak memiliki izin lingkungan.

“Kalau UKL/UPL saja belum ada, maka bisa dipastikan izin PBG dan SLF tidak mungkin keluar. Ini harus menjadi perhatian serius, karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi kepada pemilik CV Bintang Timur, Hari Warsono, tak membuahkan hasil. Saat didatangi di kantornya pada Kamis 4 September 2025, ia enggan memberikan keterangan.

Sebelumnya, pada Minggu 24 Agustus 2025, beberapa media juga mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tak mendapat respons.

Sikap tertutup ini memicu kritik warga. Di tengah situasi sosial yang rawan, masyarakat menilai arogansi pengusaha justru dapat memantik keresahan baru.

Keberadaan peternakan besar tanpa izin lingkungan dinilai berbahaya. Risiko pencemaran udara akibat bau menyengat, gangguan kualitas air tanah, hingga ancaman kesehatan warga sekitar dikhawatirkan muncul tanpa adanya mekanisme pengawasan resmi.

Praktik ini juga membuka dugaan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Padahal, regulasi terbaru mewajibkan setiap usaha peternakan skala besar mengantongi izin lingkungan sebelum mengurus izin bangunan. Tanpa itu, aktivitas usaha bisa dikategorikan ilegal.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Peternakan ayam izin