KETIK, MALANG – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga yayasan untuk penyaluran dana wakaf. Salah satu mitra yang digandeng adalah Yayasan Jala Surga, yang dibentuk oleh Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi).
Yayasan Jala Surga nantinya akan menyalurkan dan mengelola dana wakaf bagi kepentingan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi, baik untuk para jurnalis maupun masyarakat umum.
Kerja sama ini ditandai dengan penyerahan sertifikat nazhir (pengelola wakaf) oleh BWI kepada Yayasan Jala Surga di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin, 20 Oktober 2025. Sertifikat ini menjadi izin resmi bagi Yayasan Jala Surga untuk menerima amanah wakaf, serta mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya.
Ketua Yayasan Jala Surga, Idy Muzayyad, mengatakan bahwa lembaganya kini memiliki izin nazhir untuk mengelola wakaf uang. Dana wakaf uang ini, lanjutnya, ke depan akan dikelola dan dimanfaatkan untuk program-program yang secara spesifik menyentuh kepentingan para jurnalis.
"Forjukafi akan menjadikan wakaf ini sebagai bagian dari kegiatan yang akan kita lakukan dalam pengumpulan wakaf uang, untuk program-program yang bersentuhan dengan kepentingan para jurnalis," kata Idy Muzayyad, saat kegiatan Wakaf Goes To Campus di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin, 20 Oktober 2025.
Idy Muzayyad, yang juga Wakil Ketua Forjukafi, menjelaskan bahwa jurnalis yang akan menerima manfaat dana wakaf akan diseleksi secara ketat berdasarkan kriteria khusus. Kriteria ini akan diumumkan secara terbuka atau inklusif melalui laman resmi yayasan. Salah satu fokus utama adalah jurnalis yang kondisi perekonomiannya masih membutuhkan perhatian.
"Jurnalis ini kan sebenarnya rata-rata seolah-olah itu mampu, karena ketemunya banyak orang, padahal jurnalis itu juga memiliki problem kehidupannya sendiri, yaitu butuh pemberdayaan dari dana surga dan Forjukafi," terangnya.
Ia menambahkan, inisiatif ini bertujuan agar jurnalis tidak hanya sebatas melakukan literasi wakaf kepada masyarakat, tetapi juga menjadi pelaku dan penerima manfaat dari wakaf itu sendiri.
"Kita menginisiasi bahwa jurnalis ini tidak sekedar melakukan literasi, terkait wakaf pada masyarakat. Tapi dia juga harus menjadi pelaku sekaligus penerima manfaat dari wakaf itu sendiri," tambahnya.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Idy menyebut akan ada spesifikasi penyeleksian bagi Mauquf 'alaih atau penerima manfaat wakaf. Istilah ini merujuk pada pihak yang berhak menerima manfaat dari harta yang diwakafkan, baik perorangan, kelompok, lembaga, atau untuk kepentingan umum.
"Nanti melalui website Jala Surga, kemudian juga Forjukafi, kita ingin membuka partisipasi masyarakat, secara lebih luas untuk terlibat, baik dalam arti sebagai wakif, ataupun nanti sebagai Mauquf' alaih. Tentu ada kriteria-kriteria yang memang itu layak untuk dijadikan sebagai Mauquf' alaih," paparnya.
Saat ini, Idy menyebut baru ada sekitar 20 jurnalis yang telah teridentifikasi membutuhkan fasilitasi dana wakaf. Ia menargetkan lebih banyak lagi jurnalis di Indonesia yang bisa menerima manfaat wakaf.
"kita juga ingin memberikan beasiswa pendidikan bagi para jurnalis yang sedang menempuh pendidikannya. Bahkan kita juga ke depan akan membuat program perumahan bagi jurnalis yang belum punya rumah, sampai ke sana," pungkasnya. (*)