Bukan Mengemis, Fraksi PDI Perjuangan Tuntut Bank Jatim Adil pada Kabupaten Malang

22 Februari 2026 22:44 22 Feb 2026 22:44

Thumbnail Bukan Mengemis, Fraksi PDI Perjuangan Tuntut Bank Jatim Adil pada Kabupaten Malang

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir. (Foto: Dok Pribadi Abdul Qodir)

KETIK, MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, memberikan respons terhadap pernyataan Humas Bank Jatim Cabang Kepanjen terkait perbedaan perlakuan antara Kabupaten Malang dan Kota Malang. 

Menurut politisi yang akrab disapa Adeng ini, persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah komunikasi, melainkan menyangkut tata kelola BUMD dan penghormatan terhadap hak daerah sebagai pemegang saham.

Adeng menilai dalih “revitalisasi” yang digunakan Bank Jatim untuk Kota Malang—sembari menepis kritik dari Kabupaten Malang—sebagai bentuk permainan diksi yang mengabaikan prinsip keadilan dan substansi hukum.

“Sejak awal kami tidak memperdebatkan istilah. Dalam perspektif pengawasan DPRD, yang dinilai adalah substansi transaksi, manfaat ekonomi, dan dasar hukumnya. Mengganti label tidak akan mengubah hakikat,” tegas Adeng dalam keterangan resminya, Minggu, 22 Februari 2026.

Substansi di Atas Label

Secara objektif, Adeng menjelaskan bahwa pembiayaan fasilitas publik hanya memiliki tiga landasan legal: biaya promosi, kerja sama bisnis, atau CSR/TJSL. Ia menekankan prinsip substance over form—jika tidak ada manfaat komersial terukur atau kontrak bisnis timbal balik, maka pembiayaan tersebut pada hakikatnya adalah CSR, meskipun dilabeli sebagai "revitalisasi".

“Untuk aset pemerintah daerah yang bersifat sosial dan tidak menghasilkan pendapatan langsung, regulasi nasional seperti UU Perseroan Terbatas dan POJK Keuangan Berkelanjutan secara tegas menempatkannya sebagai CSR,” tambahnya.

Dorong Penguatan Bank Artha Kanjuruhan

Atas ketidakadilan ini, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Bupati Malang untuk bersikap tegas dan mandiri. Adeng menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang tidak dalam posisi mengemis perhatian, melainkan menuntut hak sah sebagai pemegang saham.

Sebagai langkah strategis, Fraksi PDI Perjuangan mendorong penguatan Bank Artha Kanjuruhan untuk dijadikan sebagai Bank Persepsi daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan kedaulatan fiskal sekaligus koreksi atas sikap Bank Jatim yang dinilai meremehkan Pemkab Malang.

“Kalau sebuah bank daerah provinsi tidak mampu bersikap adil kepada pemegang sahamnya, maka wajar jika Pemkab Malang memperkuat bank miliknya sendiri. Ini bukan ancaman, ini pilihan rasional dan bermartabat,” tegas politisi yang dikenal dekat dengan wong cilik tersebut.

Komitmen Pengawasan

Fraksi PDI Perjuangan memastikan akan mengunci sikap ini sebagai posisi resmi fraksi dalam menjalankan fungsi pengawasan berkelanjutan. Mereka menuntut agar alokasi program non-komersial Bank Jatim didasarkan pada kontribusi ekonomi daerah dan dana Pemda yang ditempatkan (fair stakeholder allocation).

“Kabupaten Malang tidak mengemis, kami menuntut hak. Dan jika diperlukan, Kabupaten Malang akan berdiri tegak di atas kekuatan bank daerahnya sendiri,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Abdul Qodir Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Kabupaten Malang Bank Jatim