Bukan Formalitas! Pengurus GAPEMBI Jatim Wajib Punya Dapur MBG dan Terdaftar di KADIN

9 April 2026 09:44 9 Apr 2026 09:44

Fisca Tanjung, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bukan Formalitas! Pengurus GAPEMBI Jatim Wajib Punya Dapur MBG dan Terdaftar di KADIN

Pelantikan pengurus DPW GAPEMBI Jatim yang dilaksanakan di Malang, Kamis, 9 April 2026. (Foto: Aziz/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Ada hal menarik dari pembentukan Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur. Organisasi ini memastikan bahwa seluruh pengurusnya bukan sekadar nama di struktur, melainkan pelaku usaha aktif di lapangan.

Ketua DPW GAPEMBI Jatim, Makhrus Sholeh, menegaskan bahwa setiap pengurus wajib memiliki dan mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka juga harus terdaftar di Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas organisasi agar diisi oleh praktisi berpengalaman, bukan sekadar formalitas atau lembaga non-profit tanpa basis usaha.

Dalam waktu dekat, GAPEMBI Jatim juga menargetkan ekspansi besar dengan membentuk kepengurusan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Proses seleksi akan dilakukan secara ketat untuk memastikan kualitas tetap terjaga.

Tak hanya fokus pada operasional, organisasi ini juga menyiapkan perlindungan bagi anggotanya melalui layanan konsultasi dan advokasi hukum.

Dengan struktur yang kuat dan berbasis pelaku usaha nyata, GAPEMBI Jatim optimistis mampu menjadi motor penggerak program gizi nasional sekaligus melindungi para anggotanya dari berbagai risiko di lapangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

gapembi jatim GAPEMBI DPW GAPEMBI Jatim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG MBG Ketua DPW GAPEMBI Jatim Makhrus Sholeh