KETIK, PALEMBANG – Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Bina Darma Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 18 Desember 2025.
Sidang kali ini mengungkap fakta baru yang cukup menyita perhatian, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) tercantum sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Ahdha, SH, MH itu mengagendakan pemeriksaan alat bukti surat dari pihak penggugat. Persidangan dihadiri para tergugat dan turut tergugat, termasuk perwakilan kuasa hukum BSI.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat Donald Mamusung, SH, MH menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada majelis hakim sebagai alat bukti tertulis.
Usai sidang, kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, Budi Santoso, SH, MH, didampingi Donald Mamusung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan sekitar 36 item bukti surat.
“Setiap item memiliki rincian atau breakdown. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 hingga 150 dokumen,” ungkap Budi kepada wartawan.
Ia menegaskan, seluruh alat bukti tersebut berkaitan langsung dengan kepemilikan objek sengketa A dalam perkara perdata Nomor 168.
“Bukti yang kami ajukan meliputi Akta Jual Beli (AJB), SAHM, bukti pembelian, serta dokumen pendukung lainnya yang secara tegas menunjukkan bahwa penggugat adalah pemilik sah objek sengketa,” tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, SH, MH, MSi, menyatakan masih menunggu proses pembuktian dari pihak penggugat sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan mencermati terlebih dahulu seluruh alat bukti yang diajukan penggugat. Setelah itu, barulah pihak tergugat akan menyiapkan dan mengajukan alat bukti sendiri,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku turut tergugat yang hadir dalam persidangan memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Kami tidak bisa memberikan komentar. Kehadiran kami hanya sebatas penunjukan,” ucap salah satu kuasa hukum BSI usai sidang.
Perkara ini pun terus bergulir dan diperkirakan akan semakin menghangat seiring masuknya tahapan pembuktian lanjutan dari masing-masing pihak. (*)
