KETIK, JAKARTA –
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Mendikbudristek sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makariem (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
"Pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," kata Nurcahyo seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik, Kamis, 4 September 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem diketahui mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea pada Kamis pagi.
Nadiem juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Yakni pada Senin, 23 Juni dan Selasa, 15 Juli.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, DIrektur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wayhuningsih.
Kemudian mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, kerugian negara ditaksi mencapai Rp1,98 triliun. Rinciannya Rp480 miliar akibat item software dan Rp1,5 triliun untuk mark up harga laptop.(*)