Bocah Enam Tahun di Mesuji Ternyata Sudah Dua Kali Dirantai Orang Tuanya

20 Oktober 2025 19:32 20 Okt 2025 19:32

Thumbnail Bocah Enam Tahun di Mesuji Ternyata Sudah Dua Kali Dirantai Orang Tuanya
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M. Prenata Al Ghozali, Senin (20/10/2025). (Foto: Andriego/Ketik.com)

KETIK, MESUJI – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji masih mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap bocah perempuan berusia enam tahun yang dirantai oleh orang tuanya sendiri di kawasan Pemukiman Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung. Polisi mengungkapkan, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.

Korban berinisial SAF ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. Pergelangan kaki kanannya digembok dan dirantai ke tiang kayu di dalam rumah. Warga yang curiga dengan kondisi tersebut kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M. Prenata Al Ghozali, mengonfirmasi adanya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur itu.

“Benar, saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Mesuji untuk memberikan pendampingan terhadap korban,” ujar Prenata, Senin (20/10/2025).

Sudah Dua Kali Dirantai

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku adalah Teguh Suwito, ayah korban, bersama istrinya Emi Susanti. Pasangan itu tinggal bersama dua anak, salah satunya merupakan anak berkebutuhan khusus.

Prenata menjelaskan, perbuatan merantai anak itu telah dilakukan dua kali. Kejadian pertama terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sang istri pergi ke toko untuk membeli susu anak bungsu mereka.

“Ketika istrinya pergi, pelaku kesal karena korban terlalu aktif. Ia kemudian mengambil rantai yang sebelumnya disiapkan oleh istrinya dan mengikat kaki anak itu agar tidak banyak bergerak. Rantai tersebut digembok dan dikaitkan di depan pintu kamar,” ungkapnya.

Setelah sang ibu pulang, pengakuan pelaku baru lah rantai itu dilepas. Namun, peristiwa serupa kembali terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 hingga 11.00 WIB, dengan alasan yang sama, agar korban tidak banyak bergerak.

“Pelaku mengaku merantai anaknya supaya diam dan tidak lari ke mana-mana. Tapi apa pun alasannya, tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Saat ini, korban telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari Dinas PPA Kabupaten Mesuji.

Atas perbuatannya kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji, mereka dijerat Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Mesuji Anak Dirantai orang tua keji anak dirantai mesuji