Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Miliar

19 September 2025 17:12 19 Sep 2025 17:12

Thumbnail Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Miliar
Barang bukti rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Palembang di sebuah gudang kawasan Jalan Bukit Baru, Palembang. Jumat 19 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sebuah operasi intelijen yang digelar Bea Cukai Palembang membuahkan hasil besar. Aparat berhasil menyita 4.440.780 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah gudang ruko di kawasan Jalan Bukit Baru, Palembang.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp3,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan analisis dan pembagian tim, petugas langsung bergerak ke lapangan.

“Tim memastikan adanya kegiatan bongkar muat mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah mencapai 4,4 juta batang,” jelas Nazwar.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang taat membayar cukai.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, Bea Cukai masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Ini adalah wujud komitmen kami menjaga kepatuhan di bidang cukai sekaligus melindungi pasar dari praktik persaingan tidak sehat. Upaya peredaran rokok ilegal akan terus kami tindak tegas,” tegas Nazwar.

Bea Cukai Palembang berjanji akan memperketat pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan instansi terkait untuk menutup ruang gerak jaringan rokok ilegal di Sumatera Selatan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

rokok ilegal beacukai palembang kota palembang