Bayang-Bayang Pungli di Pos MBLB Babadan, Bapenda Blitar Siap Bergerak

30 Oktober 2025 14:32 30 Okt 2025 14:32

Thumbnail Bayang-Bayang Pungli di Pos MBLB Babadan, Bapenda Blitar Siap Bergerak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi L., Kamis 30 Oktober 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Kabar dugaan pungutan liar di Pos Pengamanan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, seperti bara yang tiba-tiba menyala. Bisik-bisik itu cepat merebak, menembus dinding pos pengawasan yang selama ini seolah tak tersentuh.

Namun, kali ini respons datang tak kalah cepat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi L., yang akrab disapa Ayu, langsung mengambil sikap. Ia tak menunggu laporan formal atau instruksi berjenjang.

“Kami segera melakukan langkah optimalisasi. Salah satunya dengan operasi gabungan penertiban di Pos Pengawasan MBLB,” ujarnya tegas saat dikonfirmasi Ketik.com, Kamis 30 Oktober 2025.

Nada suaranya mantap. Tak ada keraguan sedikit pun. Ia tahu betul, sektor MBLB adalah salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap kebocoran di titik ini, sekecil apa pun, adalah ancaman serius bagi keuangan daerah.

Menurut Ayu, penertiban bukan sekadar aksi reaktif. Ia menyebut Bapenda tengah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Salah satu fokus utama adalah mempertegas peran petugas pemeriksa di lapangan—orang-orang yang menjadi garda depan dalam proses pemungutan pajak MBLB.

“Mereka wajib bekerja profesional. Ada komitmen dan konsekuensi yang sudah disepakati. Kalau terbukti ada penyelewengan, kami pastikan ditindak tegas,” katanya.

Ayu menyadari, di balik sorotan terhadap pos Babadan, ada persoalan lama yang terus berulang: lemahnya pengawasan dan disiplin petugas. Karena itu, Bapenda berencana turun langsung memeriksa kondisi di lapangan.

“Kami ingin memastikan apa akar masalahnya. Setelah itu, kami susun langkah perbaikan yang konkret,” tuturnya.

Ia juga kembali mengingatkan hal yang sering diabaikan: Surat Tanda Pengecekan (STP). Dokumen ini, kata Ayu, wajib ditunjukkan oleh setiap pengemudi truk pengangkut material saat melintasi pos. STP adalah bukti sah bahwa muatan mereka telah tercatat dan pajaknya disetor sesuai ketentuan.

“STP itu bukan formalitas. Itu bagian penting dari sistem pengawasan dan penarikan pajak yang legal,” tegasnya.

Sektor mineral bukan logam dan batuan memang selama ini menjadi lahan empuk bagi kebocoran PAD di banyak daerah. Di Blitar, sektor ini tengah menjadi sorotan publik karena kompleksitas di lapangan, dari pengusaha tambang hingga sopir truk yang setiap hari keluar-masuk pos pengawasan.

Ayu tak menampik tantangan itu. Namun ia yakin pembenahan bisa dilakukan melalui sistem yang solid.

“Kami terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola baru Pajak MBLB. Tujuannya agar potensi kebocoran bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Ia menutup pembicaraan dengan kalimat singkat tapi sarat makna “Yang kami jaga bukan hanya uang daerah, tapi juga kepercayaan publik.”

Dengan nada demikian, Bapenda Blitar tampaknya tak sekadar sedang merespons isu. Mereka sedang berusaha menegakkan kembali prinsip dasar tata kelola transparansi, disiplin, dan tanggung jawab publik.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pos MBLB Bapenda Blitar Kabupaten Blitar dugaan pungli Babadan Pantau Petugas Wlingi