KETIK, HALMAHERA SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan terus meneguhkan peran strategisnya dalam menjaga integritas demokrasi melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan dilangsungkan pada Jumat, 26 September 2025 dengan menyasar tiga kecamatan dengan titik uji di sejumlah desa, yaitu Kecamatan Bacan (Desa Amasing Kali, Amasing Kota Barat, Hidayat, dan Marabose), Kecamatan Bacan Timur (Desa Babang dan Desa Sayoang), serta Kecamatan Bacan Selatan (Desa Mandaong, Papaloang, Kupal, dan Tuwokona).
Langkah ini berlandaskan pada regulasi normatif PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, yang diperkuat melalui Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 terkait pengawasan penyusunan PDPB.
Salah satu instrumen pengawasan yang ditempuh adalah uji petik, sebuah metode verifikasi lapangan untuk memastikan data pemilih benar-benar terjaga kualitasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Halmahera Selatan, Hans William Kurama, SH, menegaskan bahwa uji petik merupakan refleksi komitmen kelembagaan untuk menjaga prinsip akurasi dan keterkinian data.
“PDPB bertujuan memelihara data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Wily menguraikan bahwa uji petik merupakan sarana evaluasi berbasis bukti (evidence-based assessment) terhadap data pemilih di lapangan.
Mekanisme ini tidak hanya merujuk pada catatan pemilu sebelumnya, melainkan juga melibatkan sumber data resmi dari lembaga berwenang, penyelenggara pemilu, serta laporan partisipatif masyarakat.
“Kami ingin memastikan data pemilih valid, mutakhir, dan sesuai fakta di lapangan,” ungkapnya.
Fokus pengawasan diarahkan pada verifikasi data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mencakup kategori warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, berstatus anggota TNI/Polri, hingga pemilih baru. Semua ini dilakukan melalui observasi langsung di lapangan, guna membuktikan validitas data dengan pendekatan faktual.
Bawaslu Halmahera Selatan menegaskan komitmen memperkuat pengawasan lewat verifikasi lapangan inklusif, sekaligus mendorong partisipasi publik sebagai pilar transparansi dan fondasi legitimasi demokrasi yang kredibel.