KETIK, GIANYAR – Sebuah temuan menarik muncul saat Bawaslu Bali melaksanakan kegiatan uji petik di Desa Saba, Kabupaten Gianyar, Bali. Seorang pemilih bernama Ni Wayan Sibit yang tercatat dalam kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan meninggal dunia, ternyata masih hidup.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, nama Ni Wayan Sibit masuk dalam daftar TMS. Namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan fakta berbeda.
“Dalam data PDPB sebelumnya, Ibu Ni Wayan Sibit dikategorikan meninggal dunia. Setelah kami lakukan uji petik langsung ke rumahnya, ternyata yang bersangkutan masih hidup,” jelas Ariyani.
Menanggapi temuan itu, Ariyani menegaskan kepada jajaran pengawas di Kabupaten Gianyar agar segera memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat.
“Terlepas dari kondisi Ibu Wayan hari ini, faktanya beliau masih hidup. Maka ruang konstitusionalnya untuk menggunakan hak pilih harus tetap dijamin,” tegasnya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menambahkan bahwa penetapan status TMS karena meninggal dunia harus disertai dengan akta kematian atau surat keterangan kematian yang sah.
“Syarat seseorang dinyatakan meninggal adalah adanya akta kematian atau surat keterangan kematian atas nama yang bersangkutan. Secara faktual Ibu Wayan masih hidup, artinya data ini wajib ditindaklanjuti. Jangan sampai ada pemilih yang masih hidup kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.
Bawaslu Bali menegaskan pesan penting dari temuan ini: ketika warga negara masih hidup, ruang untuk menyuarakan hak pilihnya harus dijamin.
Sebaliknya, ketika pemilih telah meninggal dunia, maka ruang untuk menggunakan hak suara tertutup, sebagaimana halnya bagi mereka yang telah beralih status menjadi anggota TNI atau Polri.
Selain di Gianyar, Bawaslu Bali juga melaksanakan kegiatan uji petik di Kota Denpasar dengan fokus pada pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih penyandang disabilitas, guna memastikan data pemilih yang valid, akurat, dan berkeadilan.(*)
