KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa ruang penyelesaian melalui jalur hukum tetap tersedia bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan atas penetapan empat Kepala Desa.
Ia menuturkan, seluruh proses administrasi dan verifikasi dokumen untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) telah ditempuh melalui kajian yang bersifat metodologis dan sesuai prinsip-prinsip legal formal.
Menurut Bassam, dinamika sosial-politik yang muncul merupakan bagian dari dinamika umum dalam kebijakan publik yang melibatkan banyak kepentingan dan respons masyarakat.
“Dinamika seperti ini biasa terjadi. Ada yang puas dan ada yang tidak,” ujar Bassam kepada sejumlah wartawan Senin 17 November 2025.
Bassam memandang bahwa perbedaan pendapat dalam kebijakan pemerintah adalah sesuatu yang wajar serta tidak perlu dibesar-besarkan selama berada dalam koridor regulasi.
Dia bilang, bagi pihak yang merasa keberatan, mekanisme hukum merupakan instrumen ilmiah sekaligus konstitusional untuk menyelesaikan sengketa secara objektif.
“Silakan saja ambil langkah hukum. Pemda tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pendek Bassam.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap akan menyesuaikan diri dengan hasil keputusan hukum jika nantinya kajian yuridis mengharuskan adanya pembatalan atau revisi.
“Kalau posisinya secara ketentuan harus dibatalkan, ya kita menyesuaikan,” jelas Bassam.
Bupati Bassam juga membuka ruang bagi pihak yang tidak puas untuk menguji SK tersebut melalui Peradilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang memiliki legitimasi ilmiah dan legalitas final.
“Silakan diuji. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” sambungnya.
Ia mengutarakan, Pemerintah Daerah menghormati seluruh proses hukum sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan modern yang berbasis asas transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi rekomendasi DPRD terkait polemik tersebut, Bassam membenarkan bahwa dokumen resmi dari legislatif telah diterima Pemerintah Daerah. Dia menjelaskan bahwa surat tersebut kini sedang berada dalam proses telaah teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang melakukan analisis administratif untuk memastikan seluruh aspek regulatif terpenuhi.
“Sudah diterima, sekarang surat itu ada di DPMD dan sedang dikaji,” pungkasnya.
