KETIK, SURABAYA – Ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun bernama Yusnidah Nursalam terhadap Kiai Nahdlatul Ulama dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui media sosial, resmi dilaporkan oleh Barisan Gus dan Santri (BAGUSS) ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut disampaikan oleh Yusuf Hidayat selaku Sekjen BAGUSS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Pengaduan Masyarakat nomor STTLPM/1394/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, berisi Undang Undang ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Yusuf yang juga warga Hangtuah 6/35, Semampir, Surabaya, mengaku melihat langsung konten bermuatan ujaran kebencian tersebut pada 1 September 2025.
“Saat dirumah, saya melihat adanya media sosial dengan pemilik akun seorang ibu paruh baya yang diketahui warga Mojokerto sesuai profil di Facebook dan Tik Tok. Karena narasinya berisi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, sehingga kami memutuskan melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujar pria yang kerap disapa Gus Yusuf, Selasa (2/9/2025).
Konten hujatan dan pencemaran nama baik tersebut ditayangkan dalam media sosial Tik-Tok dan Facebook. Unggahan di Facebook telah dikomentari sebanyak 1,9 ribu dan 7 ribu tanda suka.
Gus Yusuf menyebut salah satu ujaran kebencian dalam unggahannya, yaitu: "Para kiai-kiai juga pemakan hasil korupsi dana hibah, sama makan babi dan anjing."
Akun bernama Yusnidah Nursalam juga menuduh acara religius seperti pengajian dan keagamaan bersumber dari dana hasil korupsi. Dalam unggahannya, Yusnidah menulis “Para kiai adalah oknum korupsi yang bekerja sama dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.”
Terkait laporan tersebut, Kepala SPKT Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar mengatakan pihaknya akan menelusuri laporan dari Gus Yusuf.
"Dari laporan ini akan kami dalami dan laporkan ke Kapolrestabes Surabaya. Nantinya akan dikirim ke Sat Reskrim, kemudian ditunjuk unit mana yang menangani," tegasnya (*)