KETIK, LEBAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak memastikan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) meski dalam suasana libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan layanan dari masyarakat, khususnya para pemudik yang pulang ke kampung halaman di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan pengumuman resmi, pelayanan tetap dibuka secara terbatas dengan jadwal piket pada:
- Rabu, 18 Maret 2026 (08.00–13.00 WIB)
- Kamis, 19 Maret 2026 (08.00–13.00 WIB)
- Senin, 23 Maret 2026 (08.00–13.00 WIB)
- Selasa, 24 Maret 2026 (08.00–13.00 WIB)
Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur, mengatakan pihaknya tetap siaga memberikan pelayanan selama masa libur Lebaran guna mengakomodasi kebutuhan warga.
“Kami tetap membuka pelayanan untuk mengantisipasi warga Lebak yang mudik dan sekalian ingin mengurus dokumen kependudukan. Misalnya karena KTP hilang, ingin menambah anggota keluarga di Kartu Keluarga, membuat akta kelahiran, KIA, dan dokumen lainnya,” ujar Ahmad Nur saat dihubungi wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menegaskan, dalam proses pelayanan tersebut masyarakat yang bersangkutan wajib hadir langsung ke kantor Disdukcapil dan tidak dapat diwakilkan.
“Untuk pelayanan ini diutamakan yang bersangkutan hadir langsung. Tidak bisa dititipkan atau diwakilkan, demi menjaga keabsahan data dan menghindari penyalahgunaan dokumen,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pemudik, agar tetap bisa mengurus dokumen penting tanpa harus menunggu hingga libur Lebaran usai.
Disdukcapil Lebak juga memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dengan petugas yang disiagakan selama periode libur, meskipun dengan jam operasional terbatas sesuai jadwal yang telah ditentukan. (*)
