KETIK, KEDIRI – Perjalanan Kereta Api Brantas serta Matarmaja yang berangkat maupun melintas di wilayah kerja Daop 7 Madiun dibatalkan akibat dampak banjir yang terjadi di lintasan wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta pada Minggu, 18 Januari 2026.
KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan kereta serta menjamin pengembalian tiket 100 persen.
Adapun kereta api yang dibatalkan dampak banjir genangan yang semakin meluas tersebut meliputi KA 151 Brantas relasi Blitar-Pasarsenen, KA 152 Brantas relasi Pasarsenen-Blitar, KA 269 Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen dan KA 270 Matarmaja, relasi Pasarsenen-Malang. Pembatalan dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta.
Selain pembatalan perjalanan KA Brantas dan Matarmaja, banjir yang meluas juga menyebabkan keterlambatan akibat pelambanan perjalanan kereta.
Merujuk data KAI Daop 7 Madiun pada pukul 06.00 WIB, KA jarak jauh yang melintas Daop 7 Madiun yang mengalami keterlambatan meliputi KA Matarmaja (KA 270) relasi Pasarsenen-Malang dengan lambat 648 menit (Posisi Karangsono). Estimasi tiba di Madiun pukul 08.45 WIB.
Kemudian KA Brantas (KA PLB 152) relasi Pasarsenen-Blitar dengan waktu lambat 678 menit (Posisi Pemalang). Estimasi tiba di Madiun pukul 11.50 WIB dan Blitar pukul 14.33 WIB. KA Brawijaya (KA 38) relasi Gambir-Malang dengan waktu lambat 622 menit (Posisi Petarukan).
Estimasi tiba di Madiun pukul 10.12 WIB serta KA Majapahit (KA PLB 246B) relasi Pasarsenen-Malang dengan waktu lambat 499 menit (Posisi Pemalang). Estimasi tiba di Madiun pukul 10.54 WIB.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan kereta api akibat dampak cuaca ekstrem. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan.
"Keselamatan perjalanan kereta api dan pelanggan menjadi prioritas utama. Seiring bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pengalihan rute, pembatasan kecepatan, hingga pembatalan perjalanan kereta api agar risiko keselamatan dapat dihindari. Termasuk juga diantaranya KAJJ yang berangkat dan melintasi wilayah Daop 7 Madiun," kata Tohari.
Tohari menjelaskan soal mekanisme pengembalian bea tiket yang dapat dilakukan dengan ketentuan. Pertama pengembalian bea tiket paling lambat 7 hari sejak tanggal pembatalan.
Kemudian pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group.
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121. Serta pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen.
"KAI berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini," pungkasnya.(*)
