KETIK, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit selama Ramadan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Manajemen KAI Daop 8 Surabaya menilai masih adanya kebiasaan sebagian warga yang berkumpul di sekitar rel, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Padahal, jalur rel merupakan ruang manfaat kereta api yang memiliki risiko tinggi dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat umum.
Sepanjang 2025, tercatat 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada Januari hingga Februari 2026, terdapat tujuh kejadian serupa. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih cukup tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.
Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 199.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar.
"Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi keselamatan melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, serta forum edukasi publik. Selain itu, patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga ditingkatkan, khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
KAI Daop 8 Surabaya turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan dengan melaporkan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas atau aparat berwenang.
Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Melalui berbagai upaya ini, kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Mahendro. (*)
