KETIK, BATU – Dalam rangka memastikan penyusunan anggaran yang realistis dan akuntabel, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu menggelar rapat kerja pembahasan Standar Harga Satuan (SHS) yang akan menjadi acuan penyusunan APBD tahun anggaran 2026.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut difokuskan pada penyelarasan SHS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi faktual di lapangan, serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan, dalam pembahasan sebelumnya, Banggar memberikan perhatian khusus pada kesesuaian SHS dengan kebutuhan riil masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, keselarasan tersebut menjadi kunci agar program dan kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Batu.
“Banggar menekankan agar SHS disusun berdasarkan kebutuhan nyata perangkat daerah. Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan bisa berjalan efektif dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Ludi, Rabu, 7 Januari 2026.
Pembahasan SHS mencakup sejumlah instrumen penting, antara lain Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), serta Analisis Standar Belanja (ASB). Seluruh instrumen tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan penganggaran daerah.
Ludi menyampaikan bahwa penyusunan SHS harus mencerminkan harga pasar barang dan jasa beserta spesifikasinya. Hal ini diperlukan untuk menjamin keseragaman, kewajaran, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan belanja daerah.
Ia menambahkan, SHS idealnya disusun dan diperbarui setiap tahun dengan mempertimbangkan inflasi, perubahan spesifikasi barang, penyesuaian regulasi, serta usulan dari perangkat daerah. Tanpa pembaruan berkala, standar harga dikhawatirkan tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
Sebagai contoh, Ludi menyoroti harga material bahan bangunan seperti semen kemasan 50 kilogram. Ia menilai tidak tepat apabila SHS masih mengacu pada harga tahun 2022 yang berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp60 ribu, sementara pada 2026 diperkirakan telah meningkat menjadi Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per sak akibat inflasi.
“Perbedaan harga yang cukup signifikan ini sangat memengaruhi kualitas pekerjaan fisik. Ketika anggaran terlalu minim, daya tahan bangunan yang dikerjakan pemerintah juga berpotensi tidak optimal,” ungkapnya.
Selain sosialisasi Dokumen SHS Tahun Anggaran 2026, rapat kerja tersebut juga bertujuan mempersiapkan pemetaan kode barang dan kode rekening sesuai regulasi, mengintegrasikan SHS ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan SHS pada tahun-tahun mendatang.
“Melalui rapat kerja ini, kami berharap SHS yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang tepat dalam penyusunan APBD serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkas Ludi.
