KETIK, BATU – Operasional gate parkir di kawasan Alun-Alun Kota Batu kini mulai berjalan optimal. Pedagang Kaki Lima (PKL) memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu aktivitas usaha mereka.
Kendati demikian, mereka menyampaikan sejumlah masukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, terutama terkait ketertiban kendaraan roda dua di area lapak.
Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kota Batu, Puspita Herdisari, memastikan hingga saat ini tidak ada kendala berarti yang dirasakan pedagang sejak sistem tersebut diterapkan secara optimal oleh Dishub Kota Batu.
“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada kendala bagi kami para PKL dengan beroperasinya gate parkir,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Terkait tarif, ia menegaskan bahwa PKL tetap membayar retribusi sebesar Rp2.000. Namun, pedagang diberikan penanda khusus yang memungkinkan akses keluar-masuk selama 24 jam.
“Kami tetap membayar Rp2.000. Bedanya, kami bisa keluar-masuk selama 24 jam karena ada penanda khusus bertuliskan PKL dan tanggalnya,” jelas Pipit, sapaan akrabnya.
Menurut Pipit, tidak ada unsur paksaan dalam penerapan kebijakan tersebut. Bahkan, sebelum sistem gate parkir diberlakukan, para pedagang telah memiliki komitmen untuk membayar retribusi parkir.
“Tidak ada keterpaksaan atau tekanan. Sejak sebelum ada gate parkir pun kami sudah berkomitmen untuk membayar,” tegasnya.
Dari sisi akses, ia menyebut tidak ada perubahan signifikan dibandingkan kondisi sebelum adanya sistem gate parkir.
“Aksesnya masih sama seperti biasa, tidak ada kendala,” katanya.
Meski demikian, Paguyuban PKL berharap evaluasi bertahap yang akan dilakukan Dishub dapat semakin menyempurnakan penataan kawasan alun-alun, terutama terkait ketertiban kendaraan roda dua.
Pipit berharap tidak ada lagi sepeda motor yang melintas di tengah keramaian pengunjung yang sedang berjalan kaki. Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya kendaraan yang parkir di sela-sela lapak pedagang.
“Kami berharap ke depan sudah tidak ada lagi motor yang lalu-lalang di tengah keramaian pengunjung. Mohon juga dievaluasi karena masih ada motor yang parkir di sela-sela lapak pedagang,” ungkapnya.
Ia meminta Dishub mengambil sikap tegas terhadap pengendara yang tidak mematuhi jalur masuk melalui gate parkir, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh oknum PKL sendiri.
“Dishub harus bertindak tegas terhadap pengguna motor yang tidak masuk melalui jalur gate. Bahkan kalau itu dari PKL sendiri dan parkir tidak pada tempatnya, tetap harus ditindak,” tandasnya. (*)
