Balita di Jombang Tewas Usai Minum Susu, Penjual Racun Tikus Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang

24 Juni 2025 17:45 24 Jun 2025 17:45

Thumbnail Balita di Jombang Tewas Usai Minum Susu, Penjual Racun Tikus Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang
Ilustrasi persidangan. (Dibuat menggunakan AI)

KETIK, JOMBANG – Dua terdakwa kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun di Jombang, Jawa Timur, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa, 24 Mei 2025. 

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci bernama Suefendi, pemilik toko pertanian yang mengaku menjual racun tikus kepada kedua pelaku sebelum kejadian nahas itu terjadi.

Kedua terdakwa, Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) dan Achmad Zulkifli alias Kipli (20), duduk di kursi pesakitan dengan wajah tertunduk. Mereka didakwa melakukan peracunan hingga menyebabkan kematian seorang balita berinisial K, yang tak lain adalah anak dari kekasih Jackvanden.

Menurut keterangan Suefendi, kedua terdakwa membeli racun tikus merek Racumin seharga Rp10.000 per bungkus. Transaksi itu terjadi di tokonya di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung.

“Saya tidak tahu untuk apa mereka beli, saya hanya menawarkan dua jenis racun tikus, mereka pilih Racumin,” ujar Suefendi di hadapan majelis hakim.

Bukti rekaman CCTV toko pun memperkuat kesaksian tersebut. Setelah polisi datang melakukan pengecekan, wajah kedua pelaku dipastikan cocok dengan rekaman saat pembelian racun berlangsung.

“Dicek CCTV, ternyata betul orangnya yang beli,” tambahnya.

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa

Di persidangan, Jackvanden membenarkan keterangan saksi tanpa bantahan. Ia mengaku mencampurkan racun tikus tersebut ke dalam susu yang kemudian diberikan kepada korban.

“Benar, Yang Mulia. Saya membenarkan keterangan saksi,” ucap Jackvanden singkat.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian luas masyarakat karena motifnya yang dinilai keji. Berdasarkan penyidikan, Jackvanden disebut merasa terganggu dengan kehadiran korban dalam hubungan asmaranya dengan sang ibu, TIP (28). Sementara Kipli, yang disebut sebagai paman korban, menyimpan dendam pribadi karena sering diejek oleh sang ibu.

Keduanya secara bertahap mencoba meracuni korban selama beberapa hari. Bahkan, sebelum meninggal, korban diduga mengalami kekerasan fisik.

Korban Meninggal Dunia

Korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember 2024. Hasil autopsi menunjukkan adanya racun dalam sistem pencernaan serta luka di beberapa bagian tubuh korban.

Kasus pembunuhan balita ini menyisakan duka mendalam. Seorang anak yang masih polos kehilangan nyawa karena ulah orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung.

Atas perbuatannya, Jackvanden dan Kipli didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*) 

Tombol Google News

Tags:

balita tewas diracun Jombang kasus pembunuhan anak di Jombang Kriminal anak HUKUM Persidangan Jombang