Atasi Overkapasitas, Pemkab Sleman dan Kanwil Ditjenpas DIY Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial

30 Desember 2025 20:38 30 Des 2025 20:38

Thumbnail Atasi Overkapasitas, Pemkab Sleman dan Kanwil Ditjenpas DIY Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial
Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili saat peresmian Dapur Sehat SAKA dan penandatanganan nota kesepahaman sinergi pemasyarakatan. Kolaborasi ini menekankan pada pembinaan yang lebih humanis dan restoratif, memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat melalui skema kerja sosial guna mengurangi kepadatan penjara. (Foto: Prokompim Sleman for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi menjalin sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY untuk merespons ancaman kepadatan penjara yang kian mengkhawatirkan.

Langkah ini sekaligus menjadi fondasi awal penerapan keadilan restoratif melalui skema pidana kerja sosial yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Solusi untuk Penjara yang Sesak

Isu overkapasitas menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Lili mengungkapkan bahwa mayoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah DIY kini berada di ambang batas daya tampung.

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru dipandang sebagai "katup penyelamat" untuk mengurai benang kusut tersebut.

"Lapas di DIY mayoritas sudah hampir over capacity. Dengan KUHP baru, nantinya warga binaan bisa melakukan kerja sosial sehingga mereka lebih mudah diterima kembali oleh masyarakat," ujar Lili.

Ia menekankan bahwa bekal keterampilan yang diberikan di dalam Lapas harus bermuara pada kontribusi nyata di luar jeruji besi.

Lebih dari Sekadar Seremonial

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Menurutnya, Lapas harus dipandang sebagai ruang rehabilitasi untuk membentuk kembali nilai kehidupan dan kemandirian warga binaan.
Harda menaruh harapan besar pada penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana kasus tertentu. Skema ini dinilai lebih humanis dan memberikan efek jera melalui tanggung jawab publik, ketimbang sekadar mengurung pelaku di balik jeruji.

"Ini adalah upaya menciptakan kontribusi positif. Terpidana bisa melakukan kegiatan bermanfaat di masyarakat sebagai bentuk pemulihan karakter, sekaligus secara teknis mengurangi kepadatan di dalam Lapas," kata Harda.

Dapur Sehat dan Standar Humanis

Selain menyepakati skema pidana kerja sosial, agenda tersebut juga ditandai dengan peresmian Dapur Sehat SAKA di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Peresmian ini menjadi simbol pemenuhan hak dasar warga binaan terhadap pangan yang layak dan bergizi.

Bagi Pemkab Sleman, pembenahan layanan di dalam Lapas merupakan bagian dari proses pembinaan yang berkeadilan. Dengan pemenuhan gizi yang baik dan lingkungan yang manusiawi, diharapkan warga binaan memiliki kesiapan mental yang lebih baik saat nantinya terjun kembali ke masyarakat melalui program kerja sosial tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sleman Pemkab Sleman Bupati Sleman Harda Kiswaya Ditjenpas DIY Lapas Narkotika Yogyakarta KUHP Baru Pidana Kerja Sosial Overkapasitas Lapas Rehabilitasi Warga Binaan Keadilan restoratif Berita Sleman Dapur Sehat SAKA