ASN Pemkot Batu Tak Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas, Antisipasi Kondisi Keamanan

1 September 2025 13:18 1 Sep 2025 13:18

Thumbnail ASN Pemkot Batu Tak Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas, Antisipasi Kondisi Keamanan
‎Pegawai Pemkot Batu saat mengikuti doa bersama di Balai Kota Among Tani, Senin 1 September 2025. (Foto: Sholeh/Ketik) ‎

KETIK, BATU – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tidak menggunakan kendaraan dinas dan tidak diwajibkan mengenakan seragam kerja. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.

Berdasarkan pantauan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu beserta seluruh kepala OPD dan pegawai Pemkot Batu terlihat mengenakan baju putih pada Senin, 1 September 2025. Pakaian ini dipilih untuk acara doa bersama di Balaikota Among Tani, yang digelar untuk mendoakan mendiang Affan Kurniawan.

Wali Kota Batu, Nurochman, membenarkan kebijakan ini. 

"Iya hari ini, kita semua pegawai Pemkot tidak memakai seragam dan juga tidak mengendarai kendaraan dinas untuk sementara," kata Nurochman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu pada Minggu, 31 Agustus 2025. Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 800/5815/204.1/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai.

"Tentunya hal ini untuk meredam kondisi yang ada. Kita semua berharap bahwa Indonesia dan Jawa Timur, khususnya Kota Batu dalam keadaan tetap aman dan kondusif," jelas Nurrohman.

Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, menambahkan bahwa surat edaran tersebut berisi tiga poin imbauan yang ditujukan kepada seluruh pegawai. Imbauan ini diberlakukan sepekan ke depan atau sampai 4 September 2025, mengingat situasi keamanan yang kurang kondusif di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Selama satu minggu terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025, pegawai tidak diwajibkan mengenakan seragam sesuai ketentuan,” ujarnya.

‎Sebagai gantinya, pegawai diizinkan menggunakan pakaian bebas rapi. Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan kendaraan dinas berplat merah.

"Imbauan diberlakukan sampai dengan kondisi keamanan membaik," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu ASN Kendaraan dinas Seragam Surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bkpsdm Kota Batu