Apakah Jemaah Haji Wajib Berkurban? Ini Penjelasan Plh Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya

6 Juni 2025 13:54 6 Jun 2025 13:54

Thumbnail Apakah Jemaah Haji Wajib Berkurban? Ini Penjelasan Plh Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya
Jemaah calon haji kloter 97 ketika berada di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Surabaya. Mereka didata dan dibagikan paspor, sebelum berangkat ke Tanah Suci. Jumat 30 Mei 2025. (Foto: Fitra/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Haji dan berkurban merupakan dua ibadah yang istimewa, karena hanya dilakukan oleh orang yang mampu. Melansir laman zakat.or.id, disebutkan dalam hadis bahwa amalan ibadah yang paling dicintai oleh Allah Swt pada Hari Raya Iduladha adalah berkurban.

Lantas, apakah wajib berkurban bagi orang yang melakukan ibadah haji? Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Sugiyo memberikan penjelasannya kepada Ketik.co.id.

Ia menerangkan bahwa seorang haji tidak wajib untuk melakukan kurban. Namun itu semua kembali kepada masing-masing individu yang sedang melaksanakan ibadah haji.

"Yang pertama itu dam. Itu tergantung hadist yang diambil. Lantas apakah jemaah haji juga berkurban? Terserah masing-masing, karena dam dan kurban itu berbeda," katanya.

Jemaah calon haji (JCH) sudah melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah atau pada Kamis 5 Juni 2025 kemarin.

Wukuf merupakan puncak ibadah haji. Maka dari itu sebelum melakukannya perlu persiapan yang maksimal, mulai mempersiapkan fisik dan membawa perbekalan yang cukup.

Sebelumnya, Sugiyo mengimbau kepada JCH untuk betul-betul memanjatkan doa selama wukuf. Sehingga apabila bersungguh-sungguh berdoa, maka Insyaallah dikabulkan oleh Allah SWT.

"Semua tempat di Arafah memang paling mustajab. Di sana semua orang melepaskan baju dan topeng, istilahnya. Semuanya kembali pada titik nol," jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Sugiyo, JCH diharapkan bermunajat, berdoa dengan sungguh-sungguh kepada berada di Padang Arafah.

"Sehingga apabila berdoa dengan sungguh-sungguh di sana (Arafah), Insyaallah mustajabah," harap Sugiyo.

Pengertian Dam

Dam sendiri mempunyai arti sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. 

Melansir laman Baznas, dam atau denda itu dibayarkan setelah melakukan pelanggaran, misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Dalil tentang Dam terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."

Dalil lain di dalam Al-Quran, yakni Surah Al-Hajj ayat 33:

"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).” (*)

Tombol Google News

Tags:

Haji2025 Kurban #IdulAdha iduladha2025 Asrama Haji Asrama Haji Surabaya PPIH Surabaya