KETIK, MALANG – Angka perceraian di Kabupaten Malang dari tahun ke tahun menunjukkan tren penurunan, meski belum signifikan. Hingga November 2025 tercatat sebanyak 5.305 kasus perceraian, yang terdiri dari 1.363 cerai talak dan 3.942 cerai gugat.
Data tersebut terungkap dalam Peringatan Hari Ibu di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin, 22 Desember 2025. Jumlah ini menurun 315 kasus dibandingkan tahun 2025 yang sebelumnya mencapai 5.620 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti, menyampaikan bahwa data perceraian tersebut diperoleh dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Tingginya angka perceraian tersebut mendapat sorotan dari Bupati Malang, Sanusi, saat menghadiri Peringatan Hari Ibu. Sorotan itu terutama tertuju pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, cukup banyak PPPK yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. Bahkan, sebagian di antaranya mengajukan gugatan perceraian tak lama setelah diangkat menjadi PPPK.
"Akhir-akhir ini setelah ada pengangkatan PPPK, malah mengajukan (Perceraian) sebelumnya tidak. Malah banyak yang berselingkuh karena punya anggaran," ujar Bupati Malang Sanusi.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini harus ditindaklanjuti. Supaya tindakan perselingkuhan yang berujung pada perceraian di kalangan PPPK di Pemkab Malang tidak terjadi kembali.
"Nanti Pak Sekda memberikan pembinaan PPPK kita yang bercerai. Terutama dari Dinas Pendidikan harus diberikan pembinaan," kata Abah Sanusi, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian tersebut.
"Biasanya karena pekerjaan. Antar guru dengan kepala sekolah, lalu terjadi perselingkuhan," kata Politisi PDI tersebut.
Ia juga menyebutkan, hal serupa terjadi di Dinas Kesehatan, di mana faktor pekerjaan turut menjadi penyebab.
"Perawat ketika ketemu mantan-mantannya, kenangan masa lalu bersemi kembali," sebutnya
Maka dari itu, ia mengatakan penguatan keluarga itu penting untuk mencegah terjadinya perceraian. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga untuk masyarakat pada umumnya.
"Masih banyaknya perceraian di Kabupaten Malang. Maka dari itu, ibu-ibu juga berperan dalam membantu kehidupan berumahtangga. Sehingga tidak terjadi perceraian," tuturnya. (*)
