Aktivis Mahasiswa Ini Tuntut Ketua DPRD Jombang Minta Maaf Terbuka

Nilai Statement Terkait Tunjangan Anggota DPRD Tidak Peka Kondisi Masyarakat

13 September 2025 10:42 13 Sep 2025 10:42

Thumbnail Aktivis Mahasiswa Ini Tuntut Ketua DPRD Jombang Minta Maaf Terbuka
Ketua II PC PMII Jombang M. Hidayatulloh. (Foto: Dok. Pribadi)

KETIK, JOMBANG – Statement Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mendapat sorotan dari aktivis Mahasiswa Kota Santri. Ketua II PC PMII Jombang M. Hidayatulloh mengingatkan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji untuk peka dan menjaga etika Komunikasi. Dayat juga mendesak Hadi untuk meminta maaf secara terbuka.

Hal ini tak lepas dari statement Hadi Atmaji pada Rabu 10 September 2025 saat menemui awak media di ruang sidang DPRD Jombang. Pertemuan itu untuk menjelaskan mengenai tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Jombang yang viral karena mencapai puluhan juta.

Saat itu Hadi Atmaji menyebut tunjangan yang diterima anggota DPRD Jombang tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku. Dia menambahkan, tunjangan perumahan diberikan sebagai ganti karena anggota DPRD Jombang belum bisa difasilitasi rumah dinas oleh negara. Pembangunan rumah dinas juga dia sebut akan memakan biaya jauh lebih besar jika dilakukan.

“Secara pribadi saya mau melakukan itu, tapi itu ada aturan Permendagri. Di kabupaten Jombang penentuan tunjangan itu sudah sesuai aturan Permendagri,” ucapnya.

Dia juga menyebut Pemerintah Pusat saat ini sedang melakukan identifikasi ke tiap daerah untuk mengidentifikasi batasan kemampuan tiap daerah memberikan tunjangan tersebut.

Hadi Atmaji menegaskan kebijakan tunjangan ini masih menunggu penyesuaian dari pemerintah pusat, dan Pemkab Jombang akan segera menyesuaikan kebijakan tersebut setelah adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Statement penjelasan Hadi Atmaji tersebut belakangan viral di media sosial. Bukannya simpati, masyarakat kebanyakan malah memberikan komentar negatif terhadap keterangan Hadi Atmaji tersebut. Salah satunya di Instagram @Info_jombang.

Dayat menilai statement Hadi Atmaji tersebut hanya melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat. “Kami menilai Ketua DPRD keliru dan harus segera berbenah,” ucap Dayat.

“Silahkan kembali membaca ulang regulasi. Bukan sekadar lempar batu sembunyi tangan dengan menekankan pada regulasi pusat, padahal sudah jelas ada aturan turunannya yakni instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengevaluasi tunjangan DPRD,” ucap Dayat.

Arek asli Jombang itu juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang jelas memberikan kewenangan daerah untuk menetapkan tunjangan sesuai kemampuan fiskal. Mekanismenya melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.

“Silahkan baca Pasal 17 ayat 1. Besaran tunjangan perumahan dalam Pasal 15 harus memperhatikan azas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tegasnya.

Dia menambahkan, baiknya Ketua DPRD Hadi Atmaji segera meminta maaf dan dengan gagah berani siap melakukan evaluasi terkait kenaikan tunjangan tersebut.

Menurutnya, di tengah situasi nasional dan lokal Jombang khususnya, Ketua DPRD mestinya memberikan contoh melalui etika komunikasi yang baik sehingga tidak memperkeruh suasana dan fokus pada aspirasi yang telah masyarakat sampaikan.

“Anggota DPRD adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Mereka harus memahami situasi sosial, ekonomi, dan arah pembangunan Jombang, dan memastikan program eksekutif berjalan tepat sasaran. Bukan sebaliknya,” tegas Dayat.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, Ketua DPRD Jombang akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.945.000 setiap bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh tunjangan sebesar Rp26.623.000, dan anggota DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp18.865.000 per bulan. Selain itu, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp13.500.000 per bulan. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Jombang Tunjangan DPRD Jombang PC PMII Jombang M Hidayatulloh