KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat telah menghentikan pengawalan dengan menggunakan rotator dan sirine di jalan raya. Kini pengawalan dengan cara tersebut hanya dilakukan dalam kondisi darurat.
Melalui media sosialnya, Pak Mbois sapaan akrab Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuliskan bahwa saling menghargai antar pengguna jalan merupakan kunci dari keselamatan.
"Pengawalan saya mulai hari Sabtu (20 September 2025) jangan menggunakan rotator dan sirine. Kecuali dalam keadaan darurat atau emergency," ujar Wahyu.
Hal tersebut dipertegas oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Penertiban penggunaan sirine dan rotator tak hanya berlaku bagi Wali Kota Malang namjn juga seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Malang.
"Seperti yang Pak Wali sampaikan, beliau tidak akan menggunakan rotator atau sirene. Pertanyaannya, bagaimana agar tetap lancar. Kalau macet, ya dinikmati saja oleh Pak Wali, sama seperti pejabat lainnya," jelasnya.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan bahwa rotator dan sirene hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan spesifik berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
"Aturan ini wajib dan mutlak berlaku untuk ambulans dan pemadam kebakaran. Tidak ada pengecualian sama sekali, keduanya harus tetap menggunakan sirene saat bertugas karena menyangkut nyawa dan keselamatan," jelasnya.
Namun jika terdapat imbauan untuk mengawal tamu VVIP, penggunaan sirine oleh armada Dishub Kota Malang akan diminimalkan. Kondisi urgen tersebut berupa pengawalan tamu kenegaraan setingkat presiden, menteri, atau delegasi resmi negara.
"Untuk sementara, pengawalan tamu (yang tidak mendesak) tidak akan menggunakan sirene. Armada Dishub sendiri selama ini sudah sangat jarang memakainya, kecuali dalam kondisi yang benar-benar amat urgen," pungkasnya. (*)