Ahli Waris Tanah SDN Lerpak 02 Bangkalan Bantah Tutup Sekolah, Minta Pemerintah Hargai Hak Kepemilikan

3 November 2025 20:51 3 Nov 2025 20:51

Thumbnail Ahli Waris Tanah SDN Lerpak 02 Bangkalan Bantah Tutup Sekolah, Minta Pemerintah Hargai Hak Kepemilikan
Ilustrasi sengketa tanah. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Keluarga ahli waris tanah SDN Lerpak 02, Kecamatan Geger, membantah tudingan bahwa mereka menutup sekolah yang kini membuat ratusan siswa terpaksa belajar di rumah warga dan mushala.

Kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman dan Abd. Wasik dari DK Law Firm, menegaskan pihaknya tidak pernah menggembok atau menutup sekolah. Menurutnya, pagar sekolah dikunci oleh pihak sekolah sendiri.

“Kami tidak pernah menolak kegiatan belajar. Kami hanya meminta agar pemerintah menghormati hak kepemilikan tanah. Kami juga tidak pernah memegang gembok itu,” tegas Abdurrohman, Senin 3 November 2025.

Ia menjelaskan, sengketa bermula saat keluarga ahli waris meminta kejelasan status lahan ke Dinas Pendidikan Bangkalan. Namun, dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat dinas, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah oleh pemerintah.

Sebaliknya, pihak ahli waris mengantongi sertifikat hak milik atas nama M. Yasir, anak dari almarhum H. Zahid Zaini, dan meminta agar pemerintah membeli lahan tersebut sebagai kompensasi penggunaan selama puluhan tahun.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, menyarankan agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum terlebih dahulu sebelum pembelian bisa dianggarkan.

“Kami bingung, masa tanah kami sendiri harus kami gugat? Tapi kami tetap mengikuti prosedur dengan mengirim somasi,” ujarnya.

Dua kali surat somasi dikirim, tapi tak pernah direspons. Akhirnya, pihak keluarga memasang banner di lokasi sekolah sebagai tanda bahwa lahan tersebut dalam penguasaan ahli waris, bukan larangan untuk belajar.

Abdurrohman menegaskan, akar masalah ini hanyalah kurangnya komunikasi. Ia menyebut keluarga tetap terbuka untuk berdialog dan berharap pemerintah segera mencari solusi adil agar kegiatan belajar tidak terganggu.

“Tanah itu sejak 1970-an hanya dipinjamkan secara lisan oleh keluarga almarhum H. Zaini yang saat itu Kepala Desa Lerpak. Tidak pernah dihibahkan atau diwakafkan,” jelasnya.

Ia pun berharap agar pemerintah menghormati hak warga sekaligus menjaga kepentingan pendidikan.

“Keluarga kami sudah sangat lama mengizinkan tanah itu dipakai. Kami hanya ingin hak kami diakui dan diselesaikan secara bijaksana,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

SDN SDN Lerpak 02 bangkalan sengketa tanah SDN Bangkalan Pemkab Bangkalan Dinas Pendidikan Bangkalan