9 SPPG di Gresik Dihentikan Sementara Gara-Gara Sajikan Kelapa Utuh

16 Maret 2026 16:31 16 Mar 2026 16:31

Thumbnail 9 SPPG di Gresik Dihentikan Sementara Gara-Gara Sajikan Kelapa Utuh

Sejumlah siswa saat menerima paket MBG (Foto: Sutejo Rc/Ketik.com)

KETIK, GRESIK – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, resmi dihentikan sementara operasionalnya setelah memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator SPPG wilayah Gresik, Syahril Mujib, membenarkan adanya sanksi penghentian sementara tersebut karena menu kelapa yang dibagikan kepada penerima manfaat tidak dalam kondisi siap saji.

Menurut Syahril kepada Ketik.com, Senin, 16 Maret 2026, kebijakan tersebut mengacu pada petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1 yang menegaskan bahwa makanan dalam program MBG harus disajikan dalam bentuk siap dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Ia menjelaskan, kelapa yang dibagikan dalam kondisi utuh membutuhkan usaha tambahan untuk membuka dan mengonsumsinya sehingga tidak memenuhi standar siap saji sebagaimana diatur dalam juknis program.

Kesembilan SPPG yang dikenai sanksi suspend tersebut masing-masing adalah SPPG Gresik Sidayu Ngawen, Sidayu Wadeng, Sidayu Sidomulyo, Dukun Wonokerto, Dukun Lowayu, Dukun Sembungan Kidul, Dukun Tebuwung, Ujungpangkah Glatik, dan Balongpanggang Pucung.

Penghentian operasional itu mulai berlaku sejak Sabtu, 14 Maret 2026, dan bersifat sementara sambil menunggu proses evaluasi serta komitmen perbaikan dari masing-masing pengelola SPPG.

Syahril menyebutkan, setiap SPPG melayani lebih dari dua ribu penerima manfaat sehingga penghentian sementara ini berdampak pada cukup banyak siswa maupun masyarakat yang menjadi sasaran program.

Sebagai solusi sementara, pengelola SPPG diminta segera melakukan perbaikan serta memastikan seluruh menu yang didistribusikan sesuai dengan pedoman teknis MBG agar program tetap dapat berjalan tanpa memberatkan penerima manfaat.

Ia menambahkan, apabila pengelola menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem distribusi dan mengikuti juknis yang berlaku, maka status suspend dapat dicabut dan operasional kembali dibuka.

Sejak kejadian tersebut, pihak pengelola SPPG juga telah menerima teguran dan pembinaan khusus agar lebih berhati-hati dalam menentukan serta mengajukan menu sebelum mendapatkan persetujuan.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini merupakan bentuk sanksi tegas terhadap pelanggaran standar pelayanan dalam program MBG.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menilai pemberian kelapa utuh seharusnya tidak terjadi karena kasus serupa sebelumnya sudah menjadi sorotan publik di sejumlah daerah.

Ia juga menolak alasan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat, karena setiap SPPG wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.

BGN bahkan memerintahkan pemberian tindakan disipliner kepada kepala SPPG terkait, mulai dari surat peringatan hingga rotasi jabatan, sementara proses evaluasi operasional terhadap sembilan SPPG tersebut terus dilakukan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Stop SPPG MBG bermasalah SPPG Gresik