673,79 Hektare Lahan PT Nafasindo di Aceh Singkil Dipasang Baliho, Aktivitas Tanpa Izin Dilarang

26 Oktober 2025 06:24 26 Okt 2025 06:24

Thumbnail 673,79 Hektare Lahan PT Nafasindo di Aceh Singkil Dipasang Baliho, Aktivitas Tanpa Izin Dilarang
Perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka, Singkil, Sabtu, 25 Oktober 2025, memasang baliho di eks area PT Nafasindo yang telah dinyatakan enklave diluar HGU seluas 673 hektare lebih. (Photo: Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka, Aceh Singkil, memasang baliho di area PT Nafasindo sebagai tindak lanjut rapat yang digelar pada Rabu, 23 Oktober 2025, di oproom kantor bupati. Pemasangan baliho ini terkait sengketa atau pembahasan lahan seluas 673,79 hektare yang menjadi perhatian warga setempat.

"Kami perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka, bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda melakukan pemasangan baliho di area perusahaan PT Nafasindo yang telah ditetapkan sebagai wilayah enclave seluas 673,79 hektare," kata Rasuluddin Malau, ketua kordinator aksi, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Rasuluddin mengatakan bahwa pemasangan baliho ini merupakan bentuk pernyataan sikap dan langkah komunikatif masyarakat untuk memastikan kejelasan status lahan serta mendukung transparansi pengelolaan wilayah di sekitar kawasan operasional perperusahan. 

"Kami memasang baliho atau spanduk ini agar semua pihak tahu, baik pihak perusahaan dan masyarakat agar sama-sama menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Rasuluddin.

Menurut Rasuluddin, lahan PT Nafasindo seluas 673,79 hektare sudah berstatus Enklave, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN nomor 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang perpanjangan Hak Guna Usaha PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada poin huruf i angka 2 terlihat adanya tumpang tindih lokasi dengan kawasan pemukiman, tercatat dalam NIB 01.12.00.00.00102, seluas 679 hektare.

“Kami berharap kepada security eks PT Nafasindo menitipkan spanduk yang telah dipasang oleh masyarakat agar sama-sama menjaga jangan ada yang membongkar spanduk yang terpasang ini," harapnya.

"Tujuan kami memasang spanduk untuk mengingatkan kepada pihak menajemen perusahaan agar tidak melakukan kegiatan pemanenan seperti biasanya karena lahan tersebut telah dikeluarkan/di luar HGU PT Nafasindo, " ucapnya.

Sementara, Mansur Kobol, security eks PT Nafasindo mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin keberadaan spanduk tersebut.

"Saya hanya sebagai bawahan, bila roboh disebabkan angin atau diterobos ternak itu di luar sepengetahuan kami," katanya.

"Dan apabila ada yang sengaja membongkar spanduk tersebut maka kami akan membuatkan dokumentasi berbentuk vidio," lanjutnya.

Pemasangan baliho berlangsung tertib, dan disaksikan perwakilan pemerintah yakni seluruh kepala desa dalam wilayah kemukiman Pemuka.

Baliho yang dipasang berisi pesan tegas dari masyarakat Kemukiman Pemuka, Kecamatan Singkil: 

“Dilarang bagi PT Nafasindo melakukan segala aktivitas, termasuk panen, di lahan seluas 673,79 hektare. Berdasarkan Putusan Menteri ATR/BPN 2018, lahan ini sudah dilepas/enklave. Setiap tindakan seluruh aktifitas di wilayah lahan 673,79 ha tanpa izin resmi pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Ttd : Masyarakat Kemukiman Pemuka Kecamatan Singkil”

Dalam kesempatan yang sama, Rayaruddin, perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka, menegaskan agar semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sebagai masyarakat menegaskan bahwa lahan seluas 673,79 hektare ini merupakan area enklave yang sudah diakui keberadaannya. Pemasangan baliho ini bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan sebagai bentuk informasi dan pengingat agar semua pihak memahami dan menghormati batas wilayah yang telah ditetapkan,” imbaunya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Masyarakat Kemukiman pemuka pasang baliho di eks area PT Nafasindo 673 hektare enklave Aceh Singkil 2025