KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memastikan ada lima daerah di Jawa Timur yang akan melawan kotak kosong. Lima daerah antara lain Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Surabaya dan Pasuruan.
Dengan adanya kasus lawan kotak kosong, maka KPU Jatim akan perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) selama 3 hari.
"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar, atau calon tunggal. Sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran paslon sebanyak 3 hari," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Jumat, 30 Agustus 2024.
Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran paslon itu, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU di kabupaten/kota setempat. Alasannya, KPU di daerah yang mengetahui pasti kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan di Surabaya, total semua 18 partai mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji pada Pilwali Surabaya 2024. Artinya, secara logika, tidak mungkin lagi ada pesaing yang mendaftar, kecuali calon independen alias perorangan.
"Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja," jelasnya.
Sementara di Jatim, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro. Namun apakah digunakan atau tidak oleh paslon perorangan itu, Umam mengaku belum mendapat update informasi petihal tersebut.
"Di Bojonegoro ada dua paslon, satu paslon jalur independen dan satu jalur partai. Tapi apakah salah satunya maju lewat jalur independen atau tidak, KPU Jatim belum mendapatkan laporan," pungkasnya. (*)
5 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Jatim Perpanjang Waktu Pendaftaran
30 Agustus 2024 13:02 30 Agt 2024 13:02


Tags:
KPU Jatim #Pilkada2024 pilkada Jawa timurBaca Juga:
Malam 1 Suro di Madiun Raya, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel GabunganBaca Juga:
Biro Svargadwipa Tour & Travel, Sambut Baik Aturan Wali Kota Maidi Izinkan Study TourBaca Juga:
Jatim Raih Penghargaan Provinsi Kontributor Koperasi Besar Terbaik, Khofifah: Bukti Gotong Royong Gerakkan Ekonomi KerakyatanBaca Juga:
Penangguhan Penahanan 6 Tersangka Kasus Ummad, Kuasa Hukum Korban Menduga Ada IntervensiBaca Juga:
Kepala Kanwil Kemenkeu Jatim Ungkap Dampak Perang Iran Vs Israel Terhadap IndonesiaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

25 Juni 2025 13:30
Berkas Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal Dikembalikan ke Polda Jatim

24 Juni 2025 21:16
Malam 1 Suro di Madiun Raya, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

24 Juni 2025 20:49
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Jalan Asem Jajar Surabaya

24 Juni 2025 20:19
RS Citra Medika Butuhkan 2 Staf Rekam Medis, Ini Syaratnya

23 Juni 2025 12:37
Buat Akun Shopee Affiliate Pakai KTP dan NPWP Orang Lain, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

21 Juni 2025 21:19
Polisi Tetapkan Mantan Pegawai Dishub Surabaya Tersangka Kasus Penipuan UMKM
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
