KETIK, SURABAYA – Sebanyak 4.727 pelanggar terjaring operasi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya. Polisi memberikan teguran kepada 3.187 pelanggar lalu lintas selama 6 hari berjalannya Operasi Patuh Semeru 2025.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polrestabes Surabaya Kompol M Su'ud mengatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
"Pelanggar yang paling banyak seperti tidak menggunakan helm serta melawan arus," katanya saat diwawancarai Ketik, Senin, 21 Juli 2025.
Su'ud mengaku bahwa pelanggaran di Surabaya didominasi pengendara sepeda motor.
"Sepeda motor merupakan kendaraan yang paling banyak terjadi pelanggaran di Surabaya disusul mobil yang memang tidak banyak hanya pelanggaran marka jalan serta tidak menggunakan sabuk pengaman," jelasnya.
Kompol Su'ud menjelaskan, pada Operasi Patuh Semeru 2025 ini, Satlantas Polrestabes Surabaya menekankan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lantas. "Jadi, kami berupaya untuk menekan terjadinya laka lantas di Surabaya," jelasnya.
Kompol Su'ud juga mengatakan bahwa pelanggaran yang juga banyak ditemukan adalah kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lengkap.
"Banyak kendaraan sepeda motor maupun mobil yang melanggar terkait TNKB seperti plat nomor yang tidak dipasang, atau dipasang cuman depan saja," jelasnya.
Berdasarkan data laporan harian pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 Polrestabes Surabaya hingga hari keenam, sebanyak 546 pelanggar terjaring ETLE (electronic traffic law enforcement) statis, 233 pelanggar terjaring ETLE mobile dan 3.947 terjaring tilang manual.
"Kami lakukan peneguran ini di mana memberikan pembelajaran kepada pelanggar untuk melengkapi beberapa hal seperti tidak ada spion," bebernya.
"Untuk pelanggaran lalu lintas kami prioritas kepada pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, boncengan lebih dari satu untuk sepeda motor, dan knalpot brong," ujarnya.
Su'ud menambahkan, operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Pahlawan.
"Dengan penindakan ini maka tidak ada pelanggaran lalu lintas di Surabaya, sehingga warga Surabaya bisa sadar akan peraturan lalu lintas," pungkasnya. (*)