KETIK, SITUBONDO – Gugatan Amirul Mustafa di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya terhadap Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, kandas. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bupati Situbondo Abd. Rahman Saleh, SH, MH, Rabu 4 Maret 2026.
“Pada hari ini Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah memutus bahwa gugatan Amirul Mustafa terhadap bupati terkait SK Satgas Anti Premanisme dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam amar putusan Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY tanggal 4 Maret 2026 menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Abd. Rahman Saleh, SH, MH.
Lebih lanjut Abd. Rahman Saleh, Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi kegiatan premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi di Kabupaten Situbondo tetap sah secara hukum.
Dengan demikian, kata Abd. Rahman Saleh, gugatan Amirul Mustafa, telah di putus oleh hakim PTUN Surabaya dan gugatannya tidak dapat diterima. “Saya salah satu Tim Hukum Bupati Situbondo mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang di ketuai oleh Hj.Siti Maisyarah SH.MH. “Tim hukum bupati mengucapkan selamat kepada Bupati Situbondo yang telah memenangkan gugatan ini,” ujar Abd. Rahman Saleh.
Atas nama tim hukum Bupati Situbondo, sambung Abd. Rahman Saleh, juga menyampaikan terima kasih kepada Bagian Hukum Sekdakab Situbondo yang telah memberikan ruang data-data hukum, sehingga tim hukum bupati sangat terbantu dengan baik ketika mengajukan pembuktian hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
“Dalam pertimbangan hukumnya majlis hakim yang mengadili perkara ini, Penggugat Amirul Mustafa tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum sebagai penggugat. Tim Hukum akan tetap semangat dalam megawal Bupati dan Wakil Bupati Situbondo agar sisi hukum dan pola politik Pemerintahan Bupati dan Wabub Situbondo tidak salah secara hukum sehingga semuanya sah secara hukum,” pungkas Abd. Rahman Saleh.
Penggugat Bupati Situbondo, Amirul Mustafa ketika di komenter media ini melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa, sejak awal melangkah melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, bukan masalah kalah atau menang. Tetapi, harus ada orang yang harus mensuarakan tentang adanya sesuatu yang perlu di koreksi terhadap kebijakan Bupati Situbondo.
“Kebijakan yang saya suarakan, yakni Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi kegiatan premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi di Kabupaten Situbondo,” jelas Amirul Mustafa.
Hari ini, lanjut Amirul Mustafa, putusan Hakim PTUN Surabaya terkait gugatan penggugat tidak di terima sudah diprediksi dari awal, karena melakukan gugatan tersebut bukan diri pribadi tapi atas nama lembaga.
“Kami melakukan gugatan bukan atas nama pribadi, tapi atas nama lembaga merasa dirugikan dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025 tersebut. Sebab, pembentukan Satgas Premanisme ini tidak berpedoman kepada Satgas yang dibentuk oleh Menkopolkam. Dari sini lah kami melangkah melakukan gugatan,” jelas Amirul Mustafa.
Terkait putusan majelis hakim PTUN Surabaya tidap meneri gugatan penggugat, kata Amirul, bukan kalah melainkan dikalahkan. Karena pada tahapan pembuktian, para pihak sama-sama tahu ada cacat prosedural.
“Tetapi pada hari ini kami kalah sangat menyadari karena yang kami gugat penguasa. Kami wajib dan harus menerima keputusan mejelis Hakim PTUN Surbaya, karena putusan Hakim PTUN tersebut final,” pungkas Amirul Mustafa. (*)
