Skema Insentif BGN Bagi Satuan Pendidikan Penerima Manfaat MBG dari Rp20 Ribu hingga Rp200 Ribu

11 Januari 2026 22:02 11 Jan 2026 22:02

Thumbnail Skema Insentif BGN Bagi Satuan Pendidikan Penerima Manfaat MBG dari Rp20 Ribu hingga Rp200 Ribu

Menu Makan Bergizi Gratis di Wilayah Kabupaten Tuban, Minggu, 11 Januari 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Bedasarkan surat keputusan nomor 401.1 tahun 2025 tentang juknis tata kelola MBG tahun 2026 dijabarkan bahwa, satuan pendidikan lewat PIC diberikan Insentif harian penanggung jawab satuan pendidikan sebagai berikut:

- < 100 siswa Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah)

- 100 s.d. 500 siswa Rp30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)

- 501 s.d. 750 siswa Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

- 751 s.d. 1.000 siswa Rp60.000,- (Enam puluh ribu rupiah)

- 1.001 s.d. 2000 siswa Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah)

- 2.001 s.d. 3.000 siswa Rp200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)

Ketentuan insentif itu, juga menjelaskan kepada Kepala Satuan Pendidikan atau kepala sekolah menunjuk guru pembina UKS sebagai penanggung jawab teknis beserta tim pelaksana program MBG di satuan pendidikan untuk mengoordinasikan setiap tahapan, proses sosialisasi edukasi gizi dan PHBS, serta proses pelaksanaan program MBG secara berkesinambungan.

Sebelumnya, salah satu petugas SPPI dari Badan Gizi Nasional di wilayah kecamatan Bangilan, mendapatkan perkataan kurang etis dari kepala sekolah SMA yang disampaikan melalui telepon perihal skema pembagian intensif.

"Ini proyek kok tidak dapat intensif sama," ujar kepala sekolah SMA kepada SPPI Bangilan.

Mendapatkan perkataan kurang etis itu, SPPI dengan sabar telah menjelaskan bahwa, insentif kepada satuan pendidikan telah sesuai aturan BGN. "Kami petugas dari BGN yang ditugaskan melaksanaan progam MBG dan berkordinasi dengan pihak sekolah," jawabnya.

SPPI juga menayangkan adanya dapur SPPG yang beroperasi di kecamatan Singgahan, telah memberikan insentif tidak sesuai dengan skema yang ada. Sehingga, berpotensi serta berdampak bagi satuan pendidikan di kecamatan lain. "Harusnya tidak boleh memberikan insentif lebih dari ketentuan SK nomor 401.1," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

satuan pendidikan MBG Pendidikan sppgbangilan korwilsppi karegspi BGN MBG Tuban sppi tuban