3 Pencuri Motor Beraksi di Bulak Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap dan 2 Kabur

14 Agustus 2025 20:57 14 Agt 2025 20:57

Thumbnail 3 Pencuri Motor Beraksi di Bulak Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap dan 2 Kabur
FA tidak berkutik saat ditangkap Polsek Kenjeran usai kedapatan mencuri motor, Kamis, 14 Agustus 2025. (Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

KETIK, SURABAYA – Polisi Sektor (Polsek) Kenjeran membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya. Pria berinsial FA (23) warga Jalan Kedungmangu, Surabaya tidak berkutik saat ditangkap polisi.

"Tersangka kami amankan sementara RZ dan FR temannya masih kami lakukan pengejaran," kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dari hasil penyidikan, tersangka bersama dua temannya sempat berkeliling kawasan Bulak menggunakan sepeda motor matik untuk mencari sasaran. Setelah tidak menemukan target pada malam hari, mereka kembali beraksi pagi harinya.

“Pada saat melihat motor korban yang tidak terkunci stang di depan rumah, pelaku RZ turun dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara dua pelaku lain berpura-pura membeli es teh di rumah korban,” imbuhnya.

Namun aksi mereka gagal total setelah warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut berteriak dan mengejar para pelaku. Beruntung, petugas dari Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang saat itu tengah berjaga dalam kegiatan senam bersama langsung bergerak cepat dan menangkap FA.

Tersangka ditangkap beserta satu unit sepeda motor miliknya yang digunakan saat beraksi. Sementara RZ dan FR melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Dalam pemeriksaan, FA mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya, yakni di kawasan Kapas Gading Karya, Surabaya, dan di Waru, Sidoarjo. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya TKP lain.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami juga akan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan proses penyidikan hingga tuntas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Iptu Suroto.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polsek Kenjeran Polisi kejahatan di Surabaya Surabaya Kejadian di Surabaya