KETIK, YOGYAKARTA – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata didesak untuk segera dilanjutkan dengan penetapan tersangka baru.
Namun, desakan ini diiringi peringatan keras dari kalangan pengamat hukum agar penegak hukum tidak salah sasaran dan fokus pada pembuktian keterlibatan pihak yang memiliki niat jahat.
Pengamat Hukum dari Yogyakarta, Susantio,
menekankan bahwa fokus penyidikan harus diarahkan kepada mereka yang secara sadar menikmati kerugian negara, dengan memperhatikan secara serius faktor kekuasaan dan jabatan. Ia juga mengingatkan faktor kekuasaan tersangka utama yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah.
"Jangan terlalu lama melanjutkan proses penyidikan ini usai ada penetapan tersangka. Penyidik harus ingat dan jangan abaikan bahwa saat itu tersangka SP adalah Bupati yang memiliki power, apalagi anaknya dan saudaranya jadi dewan di Sleman. Ini mengindikasikan adanya jaringan kekuasaan yang harus diurai," tegas Susantio, Senin, 20 Oktober 2025.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman pada tahun 2020 memperoleh dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pengaturan dana hibah tersebut diatur dalam Aturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK/07/2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, saat jumpa pers yang digelar Selasa 30 September 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Menurutnya modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tertanggal 27 November 2020. Aturan tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Berdasarkan hasil audit penghitungan oleh BPKP DI Yogyakarta tertanggal 12 Juni 2014, kerugian negara yang diakibatkan tindakan ini mencapai Rp 10,9 miliar.
Penjeratan Pasal 55: Kerjasama Sadar
Tersangka mantan Bupati Sleman saat itu Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal itu, Susantio menekankan bahwa penggunaan Pasal 55 KUHP menjadi kunci untuk menjerat pihak-pihak lain..Menurutnya pasal ini mengatur mengenai turut serta melakukan tindak pidana, yang memerlukan pembuktian adanya kerja sama dan niat jahat.
"Alasan utama ada Pasal 55 karena uang kerugian negara digunakan untuk kepentingan tersangka dan para pihak yang bekerja sama dengannya. Pasal 55 ini mensyaratkan adanya kerja sama secara sadar," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pasal 55 memiliki perbedaan mendasar dengan Pasal 56 (pembantuan), di mana Pasal 55 mengikat mereka yang berada dalam lingkaran utama permufakatan jahat.
Dijelaskan, dalam kasus korupsi, penyidik harus bisa membedakan mana pihak yang memang bersekutu dalam kejahatan, dan mana yang sekadar menjalankan prosedur tanpa tahu niat jahat di baliknya.
Karena itu Susantio memperingatkan penyidik untuk memastikan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terlibat secara sadar.
"Jangan salah sasaran. Tidak bisa dikaitkan dengan orang yang tidak tahu soal itu, mereka yang hanya menjalankan perintah atasan atau administrasi formal karena menjalankan tugas administratif," pungkasnya, mendesak agar proses ini segera dituntaskan dengan cermat. (*)
Menanti Tersangka Lain Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020
Pengamat Hukum: Jangan Salah Sasaran
20 Oktober 2025 09:54 20 Okt 2025 09:54
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, SH MH. (Foto: Susantio for Ketik.com)
Tags:
Kasus korupsi Dana hibah pariwisata Sleman Penetapan Tersangka Pengamat Hukum Susantio Modus Korupsi Kerugian Negara Pasal 55 KUHP Sri Purnomo Mantan Bupati Sleman Kejari Sleman Dinas PariwisataBaca Juga:
Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun TanganBaca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di MobilBaca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status TersangkaBaca Juga:
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke ForkopimdaBaca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian NegaraBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
13 April 2026 22:04
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini
13 April 2026 15:21
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung
9 April 2026 16:31
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi
9 April 2026 16:18
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen
9 April 2026 05:50
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
8 April 2026 08:20
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Tekanan Fiskal Menguat, TPP Bondowoso Diminta Jadi Motor Inovasi Desa
